Breaking News

Sistem Politik di Indonesia.

 


Radar Jakarta News.com.

Sistem politik di Indonesia salah sebuah sistem politik yang berlaku di Indonesia. Faktor yang mempunyai nilai abadi sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian Negara Indonesia seperti falsafah negara dan lain sebagainya, dalam banyak hal, walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima sebagai satu kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap sistem politik Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan pengaruh falsafah sebagai hasil aktivitas merenun - renung. Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Suatu sistem, termasuk sistem politik, harus secara terbuka pengaruh dan lingkungannya, disamping juga dapat mengubah lingkungannya.


Politik Indonesia mengkaji tentang sistem politik yang berlaku di Indonesia sedangkan sistem politik di Indonesia adalah sistem politik yang pernah di Indonesia. Artinya, bahwa sistem politik Indonesia merupakan sistem politik yang dianut oleh Indonesia yang berdasarkan nilai budaya Indonesia yang bersifat turun - temurun dan juga bisa diadopsi dari nilai Adat dan budaya asing yang positif bagi pembangunan sistem politik Indonesia. Sedangkan sistem politik di Indonesia lebih menekankan bahwa sistem ini adalah sistem politik yang pernah dilaksanakan di Indonesia pada masa lalu. Contoh, pada masa pemerintahan Orde Lama, Orde Baru (Orba), dan bahkan jaman pra kemerdekaan abad ke - 16 Masehi.


- Perkembangan sistem politik Indonesia.

Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan - ketentuan dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:


1.Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945 Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil, artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga - lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan - badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.

2.Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945, 

Pokok - pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:


-Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. 

Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga - lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditiadakan dan kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.

Kekuasaan membentuk Undang - Undang (UU) ada ditangan DPR. Selain itu, DPR menetapkan anggaran belanja negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinet, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.


Budaya Politik Indonesia.

-Reformasi politik, konteks reformasi politik di Indonesia.

Jika Reformasi mengandung unsur koretif terhadap tatanan nilai atau kesalahan - kesalahan masa lampau yang tidak lagi dapat diterima untuk masa sekarang, maka menjadi penting untuk mengidentifikasi tatanan atau kesalahan - kesalahan apa yang telah dilakukan pada masa orde baru. Dalam pandangan beberapa pengamat Reformasi perlu dan harus dilakukan karena kekeliruan - kekeliruan yang dilakukan oleh mantan presiden Soeharto. Birokrasi yang tumbuh di masa orde baru tak ubahnya birokrasi yang berkembang di negara - negara sedang berkembang lainnya yaitu sifatnya yang lebih mengabdi kepada kepentingan kekuasaan dibandingkan mengabdi pada kepentingan warga negara. Reformasi menyeluruh di Indonesia juga dilatarbelakangi oleh berkembangnya apa yang sering disebut sebagai kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Istilah ini begitu populer diawal Reformasi. Hal ini telah berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia, kondisi kemiskinan yang sudah tak terelakkan.


Peran Suku - suku Bangsa.

Negara diidentikkan dengan kelompok - kelompok etnik tertentu yang mengambil prakarsa serta inisiatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi bangsanya. Begitulah di Indonesia, Indonesia yang pada dasarnya terdiri atas beribu - ribu suku bangsa, memiliki peran dalam upaya pengembangan sistem politik di Indonesia. Dalam arti kata sistem politik di Indonesia diwarnai oleh sistem - sistem politik daripada suku - suku yang ada di Indonesia.


Penulis: Andi Abdul Razak Wahiduddin.

(Aktivis Mahasiswa Gerakan Reformasi 1998 - Progress'98) Makassar.

Jenderal Lapangan STIKOM Fajar.

Tidak ada komentar