Breaking News

Anggota Komisi III Minta Disdagperin Tegas Terkait Kompensasi Pasar Jatiasih

 


BEKASI –Radar Jakarta

Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin)  Kota Bekasi Bekasi yang hanya akan mengevaluasi pihak pengelola  Pasar Baru Jatiasih yakni PT Mukti Sarana Abadi (MSA) tanpa memberi deadline (tenggat waktu ) dianggap sebagai sebuah sikap yang tidak tegas.


Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD  Kota Bekasi Bekasi Abdul Muin Hafiedz pada awak media, Kamis (20/06/2024).


Menurutnya, salah satu yang harus dipenuhi PT MSA sebagai pengelola  Pasar Baru Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya Rp2 miliar lebih.



"Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot  Bekasi dengan PT MSA. Jadi sifatnya kewajiban," ungkapnya.


Kemudian mengenai kewajiban, lanjut politisi PAN ini, Pemkot  Bekasi atau Disdagperin wajib memberi tenggat waktu pembayaran.


"Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD  Kota Bekasi," tegasnya. (ADV)

Tidak ada komentar