Jalaluddin Duka dan Alex Terjaring OTT Fee Proyek SD Kakullasan Hingga Ditetapkan Tersangka.
Mamuju, Radar Jakarta News.com.
Kasus dugaan Tindak Pidana Suap Menyuap yang ditangani Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menyeret dua tersangka. Keduanya adalah, Jalaluddin Duka (JD) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar dan seorang kontraktor bernama Alex (Al).
Kedua tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Husni Thamrin, Lorong Puskesmas, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu, tepatnya di kediaman pribadi milik tersangka JD. Diketahui JD merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju disamping sebagai paman dari bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Duka (adik kandung dari bapak bupati, Suhardi Duka)
Kepada wartawan, Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan pada saat tangkap tangan, pihaknya mendapati uang sebesar Rp 20 juta, dan juga ditemukan uang Rp 40 juta didalam kediaman JD.
"Pada saat OTT tersebut, kami mendapati uang dua puluh juta, dan juga empat puluh juta yang ditemukan didalam kediaman JD, sehingga uang yang ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebesar enam puluh juta rupiah," kata Hengky, saat menggelar press release, di Gedung Kantor Polda Sulbar, Jumat (5/1/2024 lalu.
Hengky menjelaskan, uang sebesar Rp 20 juta merupakan pembayaran fee proyek yang berada di SD Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 sebesar Rp 483 juta.
"Uang yang dua puluh juta itu merupakan rangkaian pembayaran fee mulai dari tahun 2022 senilai tiga puluh juta, tahun 2023 lima juta dan sepuluh juta. Dan yang Rp 20 juta yang ditangkap tangan itu adalah pembayaran yang terakhir.
Total yang dibayarkan oleh tersangka pemberi suap adalah senilai Rp 65 juta yang ditangkap tangan Rp 20 juta," jelas Hengky.
"Terkait dengan janji proyek di SD Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, yang bersumber dari dana fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju, dengan nilai anggaran Rp 483 juta," tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka JD usia 57 tahun selaku penerima suap dan AL usia 57 tahun selaku pemberi suap
"Yang sudah ditetapkan tersangka ada dua orang. Yang pertama adalah tersangka JD usia 57 tahun selaku penerima suap, dan AL usia 57 tahun selaku pemberi suap," terang Hengky.
Terhadap tersangka, pihak Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda Sulbar menerapkan pasal 12 huruf a dan b, dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Demikian RJ News.com mewartakan.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar