Ini Penilaian Eni Widyastuti Masyarakat Yang Berhak Menerima PKH
BEKASI, RJ- Salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan adalah melalui program keluarga harapan (PKH). Tujuan utama PKH dalam jangka pendek adalah membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan untuk jangka panjang diharapkan akan memutus rantai kemiskinan.
"Kemarin kan ada yang mengadu waktu kegiatan sosialisasi Komisi IV, kenapa setiap orang tidak bisa mendapat PKH," ungkap Anggota Komisi IV Eni Widyastuti, Selasa (28/11/2023).
Eni Widyastuti memaparkan, setiap warga masyarakat atau siapapun berhak untuk mendapatkan bantuan PKH setelah melalui proses verifikasi. Apabila yang tadinya tercatat sebagai penerima tapi belum mendapatkan kembali, bisa jadi karena ada sebab lain, misalnya, mungkin sedang dalam proses, bisa karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) belum di update atau sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan.
"Kan tinggal di cek saja. Mungkin dulu memang dianggap berhak menerima PKH, tapi ternyata setelah di evaluasi lewat pendataan kembali sudah tidak berhak, Karena mungkin ekonominya sudah bagus," ujarnya.
Lebihlanjut, Eni mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, warga penerima bantuan PKH adalah yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
"Bukan dari ASN, TNI atau Polri dan belum menerima bantuan lain seperti blt umkm, blt subsidi gaji, dan kartu prakerja. Serta namanya telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," pungkasnya. (Adv/ Setwan)
Tidak ada komentar