Breaking News

Bambang Supriadi Suarakan PJ Wali Kota Genjot Kinerja OPD


BEKASI, RJ- Komisi III DPRD menyuarakan Pj Wali Kota Bekasi menahan gaji Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) para Pejabat struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi. Pasalnya, hingga triwulan ke 4 per 31 Oktober 2023 capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di angka 67.03 persen, belum memenuhi target yang direncanakan.

"Jika OPD tidak mencapai target PAD hingga akhir triwulan ke 4 maka PJ harus menahan TPP para Pejabat struktural OPD," ucap H.Bambang Supriyadi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, selasa (28/11/2023).

Selain itu, pria yang akrab disapa Jibang tersebut juga mempertanyakan menurunnya kinerja OPD menjelang masa transisi pergantian Kepala Daerah belakangan ini.

"Ada apa dengan kinerja mereka (OPD) dimasa transisi kepala daerah, “apakah hasil rotasi mutasi yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi tidak sesuai fit and propertest? makanya sampai berdampak pada kinerja," ujarnya.

Jibang menyebut, hal ini akan menjadi PR besar untuk Pj Wali Kota Bekasi dan Sekertaris Daerah Kota Bekasi untuk menggenjot seluruh OPD agar bekerja dengan baik sesuai dengan Tupoksinya, hingga mampu mencapai target yang telah direncanakan Pemerintah.

"Bayangkan saja, jika pada tahun 2024 APBD Kota Bekasi ditargetkan pada angka Rp. 6.7 Triliyun, Saat ini saja tahun 2023 belum mampu mencapai 70% untuk capaian PAD. Bagaimana kita mau meningkatkan APBD jika target PAD saja tidak bisa tercapai," terang Jibang.

Menurut dia, minimnya capaian PAD saat ini disebabkan karena tidak adanya koordinasi serta terobosan-terobosan pada setiap OPD penghasil untuk peningkatan PAD, sehingga menjadi salah satu dampak terbesar untuk meraih apa yang ditargetkan.

"Tidak hanya OPD, pada beberapa BUMD saja hanya menghambur-hamburkan uang, setelah diberikan penyertaan modal akan tetapi minim PAD," ujarnya.

Lebihlanjut, Ia mengatakan, banyaknya problematika yang terjadi di Kota Bekasi juga sangat berdampak pada minimnya penghasilan PAD di setiap OPD maupun BUMD.

"Hal ini menjadi pelajaran penting untuk kita semua, khususnya seluruh anggota DPRD Kota Bekasi, Kepala Daerah agar kita bisa terus menggenjot kinerja pemerintah jika tidak mampu meningkatkan capaian kinerja," pungkasnya.

Diketahui, hingga per 31 Oktober 2023 Pemerintah Kota Bekasi pada sektor PAD baru mencapai angka 67.03 persen yang terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 1.658.15 Milyar dengan persentase 67.57, Retribusi Daerah sebesar Rp. 61.06 Milyar dengan persentase 67.30, Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 7.09 Milyar dengan persentase 49.22 dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 359.79 Milyar dengan persentase 65.09. (Adv/ Setwan)

Tidak ada komentar