Breaking News

Ini Alasan DPRD Kota Bekasi Segera Revisi Perda Pembangunan Gedung


BEKASI, RJ- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggagas pengganti Peraturan Daerah (Perda) no 06 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung, karena hal dasar dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan undang - undang Cipta Kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengemukakan salah satu yang menonjol dalam Perda pengganti Perda no 06 tahun 2014 adalah, terkait dengan pengaturan pembangunan.

"Seharusnya kan sudah berubah tidak lagi ijin mendirikan bangunan (IMB) tapi persetujuan bangunan gedung (PBG). Itu pengganti IMB, sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Jadi IMB itu bukan lagi IMB tapi PBG,"kata Nico saat ditemui diruang DPRD, Selasa (28/11/2023).

Kemudian, terkait dengan banyaknya bangunan - bangunan yang belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Nico mencontohkan, semua bangunan gedung pemerintah milik Pemkot Bekasi yang ada saat ini semua belum memiliki SLF.

"Karena SLF itukan mengeluarkan anggaran. Ini kita dorong di pengaturannya, bahwa bagaimana anggaran APBD bisa di keluarkan mengurus SLF itu. Misalkan, Gedung DPRD Kota Bekasi masih bertahan ga kalau ada gempa, kemudian tiba-tiba kebakaran. Sesuai ga ini, mencukupi ga. Seperti Fire Sprinkler System di gedung, Hydrant, Apar. Itu seharusnya ada di setiap gedung,"bebernya.

Menurutnya, banyak gedung yang tidak memiliki SLF karena terkendala pembuatan SLf Itu sendiri menggunakan jasa konsultan dan membutuhkan anggaran.

"Darimana anggarannya?, kalau bicara APBD kan harus ada nomenklatur. Kalau tidak ada ya tidak bisa. Sampai kalau tidak ada siapa yang menjamin kalau gedung roboh atau terbakar. Itu yang akan kita atur nanti,"ujarnya.

Selanjutnya, Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, dalam Perda yang baru tersebut nanti akan juga diatur bagaimana setiap bangunan Pemkot maupun swasta itu ada icon serta memuat kearifan lokal.

"Jadi mau Mall Hotel gedung-gedung tinggi harus ada icon lokasinya. Seperti di Bali gedung tidak boleh lebih dari tinggi pohon kelapa. Itukan aturan kearifan lokal mereka. Apakah di gapura nya apakah di gedungnya. Setiap membangun kita akan minta icon kearifan lokalnya. Seperti lima bambu dalam rangka Bekasi memiliki track Mark,"terangnya.

Kemudian, pembuatan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) harus ada sanksi. Nico mencontohkan, salah satunya masyarakat di RW 6 Durenjaya. Karena ada pembangunan perumahan ratusan KK terdampak banjir yang dahsyat meski hujan sedikit di wilayah tersebut.

"Ini salah satu contoh Pemkot mengeluarkan PBG tanpa memperhatikan pile banjir dan AMDAL nya. Itu contoh kasus, dan masih banyak ditempat lainnya. Dalam rangka peningkatan PAD mengundang investor, investor bebas membangun. Tapi jangan dong membangun mall bangun gedung. Tetapi masyarakat sekitar menjadi korban,"pungkasnya. (Adv Setwan)

Tidak ada komentar