Breaking News

Tangkap dan Penjarakan Oknum Inspektorat Depok Yang sudah Kangkangi UU PERS

 


Depok, Radar Jakarta 

Terkait tindakan menghalang-halangi atau menghambat tugas wartawan yang dilakukan Ali Pejabat pelaksana BNP Inspektorat Kota Depok yang diperintahkan Panji Kasubag Umum atasannya beberapa waktu lalu, jurnalis dari Media Radar Nusantara secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Depok, dengan nomor LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.


Kepala kepolisian resort metro Depok dan kepala satuan reserse kriminal telah memanggil pelapor dan para saksi guna dimintai keterangannya untuk melakukan klarifikasi pertama, di ruang Unit III Krimsus Satreskrim, Rabu (15/03/2023).


Pemeriksaan pertama saksi pelapor guna didengar keterangan sebagai saksi perkara oleh pihak penyidik Polres Depok, atas dugaan tindak pidana kejahatan Kemerdekaan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah berlangsung positif. 


Para saksi dan wartawan pelapor diketahui menghubungi ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Obor Panjaitan, untuk mendampingi rekan-rekannya, namun saat bersamaan dirinya sedang ada agenda seharian di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.


Saat dihubungi melalui telepon, Ketua IPAR menyemangati rekannya agar jangan ragu dan tetap sopan ke Polisi, agar memberi keterangan hukum demi percepatan penanganan perkara ini.


Tidak hanya itu, beberapa orang wartawan banyak mengadu ke Ketua IPAR Obor Panjaitan, selain tindakan di atas kasus yang paling serius bahwa ada seorang wartawan ditarik oleh pihak ASN Inspektorat Depok secara paksa keluar ruangan. Padahal, saat itu sedang menyanyikan lagu kebangsaan kita Indonesia Raya.


"Kasus ini harus diusut tuntas, dan pelaku wajib ditahan sekaligus biar Polisi memberi kesempatan kepada para pelaku belajar wawasan kebangsaan dan menghargai simbol Negara yaitu lagu Indonesia Raya," tandas Obor Panjaitan yang juga Pimpinan Redaksi Media Nasional Obor Keadilan dengan tegas.


Pandangan dan saran juga disampaikan Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah kepada penyidik, tambahnya, bilamana penyidik telah menemukan dua alat bukti. 


"Segeralah lakukan penahanan, tangkap para pelaku agar disidangkan di Pengadilan demi kepastian hukum dan rasa keadilan, serta bila kasus ini terang akan menjaga citra positif Polri agar mampu membuat terobosan hukum bahwa kasus pidana kejahatan kebebasan Pers, pertama pernah disidangkan di Pengadilan," pungkas Obor Panjaitan.


Disisi lainnya, wartawan Senior yang tidak mau sebutkan namanya yang sehari-hari liputan di wilayah hukum Polda metro jaya mengatakan, siapa pun tidak boleh menghalangi tugas Jurnalis atau wartawan. 


"Karena wartawan nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta," tegasnya. 


Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Anis Muriany, sangat prihatin kepada Pemerintah Kota Depok di era keterbukaan saat ini. 


"Masih ada saja pihak-pihak yang belum memahami tugas dari seorang wartawan sebagai representasi warga Negara Indonesia dan Kemerdekaan Pers untuk menyampaikan informasi kepada publik," cetus Anis Muriany.


Sementara, S (Pelapor) yang juga jurnalis dari media cetak dan online Radar Nusantara, sangat berharap perkara ini demi tegakkan keadilan para wartawan, dan dapat berfikir sesuai mekanisme sebagaimana mestinya. 


"Tegakkan keadilan wartawan demi kemerdekaan Pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara Indonesia, karena wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, serta informasi," ungkapnya.


Untuk diketahui, tugas wartawan atau Jurnalis yang utama adalah selalu memberitakan kebenaran dengan fakta yang terjadi, agar beritanya tidak opini, dan dapat disebar luaskan informasi tersebut keseluruh masyarakat Indonesia.


M Sutoyo

Tidak ada komentar