Breaking News

Diduga pengelolaan Dana BUMDES Nagori Siringan- Ringan Tidak Transfaran

 


Simalungun Radar Jakarta Net


Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan badan usaha yang dianggap dapat meningkatkan perekonomian  masyarakat dan menjadi peluang usaha yang bisa menambah lapangan pekerjaan didesa.


Meski demikian, tidak sedikit Desa - desa yang tidak melakukan pengelolaan Bumdes dengan serius dan benar, hingga tak jarang dana Bumdes malah raib tak jelas rimbanya.


Baru - baru ini warga Desa/Nagori Siringan Ringan kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pertanyakan pengelolaan dana badan usaha milik desa/nagori (Bumnag) Siringan  Ringan. Pasalnya, sejak dibentuk lima tahun lalu Bumnag Siringan Ringan disinyalir tidak berkembang dan kian tidak jelas.


Dikatakan oleh warga yang enggan namanya dipublikasikan, Bumnag Siringan  Ringan mendapat modal awal sebesar Rp. 173 juta dari dana desa (DD) Siringan Ringan tahun anggaran 2018, yang diperuntukkan sebagai usaha pengembangan ternak lembu.


" Awalnya modal Bumnag Siringan Ringan itu sebesar Rp. 173 juta. Setelah tiga tahun dikelola untuk usaha pengembangan ternak lembu, bukannya berkembang malah dana Bumnag berkurang dan tersisa Rp. 111 juta," sebutnya.


Masih menurut warga, karena dianggap gagal mengelola usaha pengembangan ternak lembu , Kades Siringan Ringan lalu mengganti ketua Bumnag dengan ketua baru.


" Kades menghunjuk Sugio sebagai ketua Bumnag Siringan - ringan yang baru, berharap badan usaha desa itu dapat berkembang lebih baik. Alih - alih mengganti ketua Bumnag, kades cuma memberikan dana Bumnag sebesar  Rp. 82 juta kepada Sugio, padahal sisa dana Bumnag sebelumnya sebesar Rp. 111 juta," terang warga lagi.


Merasa tidak puas dengan kinerja ketua Bumnag baru, buntutnya masyarakat ramai - ramai menemui Sugio dan meminta  fotocopy catatan kegiatan usaha yang dikelola Bumnag Siringan Ringan.  Dengan alasan belum difocopy dan sembari menunggu kades kembali dari Jakarta, Sugio menolak memberikan pada warga.


Saat ditemui media ini dikediamannya di Dusun 8 Desa Siringan Ringan, Selasa (17/01/2023) Sugio menyebutkan Bumnag Siringan Ringan yang dikelolanya berjalan baik. Meski awalnya sempat  gagal mengelola usaha pengembangan ternak lembu, kini Bumnag Siringan Ringan kian berkembang mengelola usaha simpan pinjam untuk warga.


" Bumnag Siringan Ringan sekarang kian berkembang dengan usaha simpan pinjam, bahkan menjadi salah satu contoh Bumnag yang berhasil dikecamatan ujung Padang ini," terangnya.


" Kalau ingin mengetahui lebih jelas lagi terkait penggunaan dana Bumnag Siringan Ringan, sebaiknya menemui kades setelah kembali dari Jakarta," kata Sugio.


Hingga diterbitkannya rilis berita ini, kades Siringan Ringan Prayudi belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait pengelolaan Bumnag Siringan Ringan.

Dituding tidak jelas peruntukannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyewa lahan garapan tambak wilayah Kehutanan dan PU, sehingga dana Bumdes tahun 2018 diduga kuat ditilep oleh oknum panitia Bumdes.




“Terkait dana Bumdes tahun 2018 setahu saya uangnya disewakan buat sewa lahan garapan tambak wilayah Kehutanan dan PU sebesar Rp. 10.500.000,- selama 7 tahun, ada kwitansi sewa lahan tambaknya dan katanya buat renovasi wisata serta buat beli sepeda air di Wisata Gedung Cowet Indah di desa Cemara tapi tidak jelas sampai sekarang permainan sepeda air tersebut belum ada diwisata diduga dana Bumdes tersebut ditilep oleh panitia Bumdes,” tudingnya. Senin (18/02/2019).


Lebih jauh Saptono menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan melaporkan ke penegak hukum penggunaan dana Bumdes di desa Cemara yang diduga tidak jelas penggunaannya. Menurutnya, uang tersebuat harusnya digunakan untuk memajukan perekonomian masyarakat, kalau pengunaan dana tidak tepat, lebih baik uangnya dikembalikan ke Negara.


“Kami selaku Lsm punya bukti kwitansi sewa lahan tambak wilayah perhutanan dan PU, bukti transferan nomor rekening Bumdes dan saya akan koordinasikan dengan kepala Perhutani dan PU apa dibenarkan uang bumdes tersebut untuk menyewa lahan.


(Rizal)

Tidak ada komentar