Terkait Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, Usulan Bupati Di Tunggu DPRD
MUARA ENIM –
H Juarsah SH masih bupati Muara Enim walau berstatus Non Aktif, sebab masih menjalani proses hukum atas persoalan dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam proses di pengadilan, belum dinyatakan ingkrah ataupun mendapat kepastian hukum tetap.
Secara politik, ketiga partai pemenang Pilkada Muara Enim 2018 yakni Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura sepakat mengusulkan dua nama untuk pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2018-2023.
Kamis, 7 Juli kemarin usulan nama calon wakil bupati diserahkan kepada PJ bupati Muara Enim melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Riswandar SH MH. Dua nama usulan itu, Ahmad Usmarwi Kaffah, SH, L.L.M (Bahan), L.L.M (Abdn), PhD serta Muhammad Yuddhistira Syahputra, S.H, M.H.
Kemudian, oleh eksekutif, usulan tersebut akan segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang benar.
“Surat rekomendasi ini kami terima dan akan segera kami sampaikan ke DPRD serta ditindaklanjuti oleh DPRD, karena yang akan melakukan proses pemilihan ini adalah DPRD,” terang Riswandar saat menerima surat usulan dari ketiga Partai pengusung tersebut. Dihadiri, Ardiansa mewakili DPP Partai Demokrat didampingi Hari Sandi SE, Yoga Adi Baya (Sekjen DPC PKB Muara Enim, dan Zulharman ST Ketua DPC Partai Hanura Muara Enim, Kamis (7/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara, Jumat (8/7) ketiga Partai Politik (Parpol) pengusung menuju gedung DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menyerahkan tembusan usulan dua nama calon wakil bupati Muara Enim sisa masa bhakti 2018-2023. Disambut oleh Wakil Ketua 2, Hadiono SE, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Lido Septontoni di ruang Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Untuk segera di lakukan proses pemilihan di DPRD Kabupaten Muara Enim.
“Tujuh hari kedepan kami menunggu surat usulan dari bupati Muara Enim, yang selanjutnya DPRD akan melakukan proses pemilihan wakil bupati Muara Enim difinitif sisa masa bhakti 2018-2023. Kepada masyarakat mohon doanya, agar proses ini dapat berjalan lancar, sehingga Muara Enim bisa memiliki wakil bupati difinitif, yang selanjutnya akan menjadi bupati difinitif. Sehingga Muara Enim kembali kondusif lagi seperti semula,”terang Hadiono.
Zulharman ST, mewakili 3 Parpol pengusung mengungkapkan, proses pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa bhakti 2018-2023 ini masih bisa dilaksanakan di DPRD Muara Enim, sebab Bupati Muara Enim difinitif masih melekat pada H Juarsah SH hingga pada keputusan pengadilan tetap (ingkrah) mengenai status hukum dia sekarang.
“Sampai sekarang, (Jumat,red) bupati difinitif masih Pak Juarsah, karena beliau belum ingkrah, oleh karena kami ketiga partai pengusung ini sudah sepakat dua nama usulan wakil bupati Muara Enim sisa masa bhakti 2018-2023.
Usulan sudah kami sampaikan kepada bupati Muara Enim melalui Pj Sekda H Riswandar kamis kemarin,”kata Zulharman, usai penyerahan tembusan usulan wakil bupati Muara Enim kepada DPRD.
Dijelaskan, dalam aturan berlaku, tugas bupati memfasilitasi pemilihan wakil bupati Muara Enim sesuai dengan amanat pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Imbuh dia, mengawali proses kesepakatan ketiga partai pengusung, Demokrat, PKB, dan Hanura itu terjadi di Jakarta, tepatnya pertemuan berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta oleh masing-masing petinggi partai.
Dari hasil pertemuan itulah muncul usulan dua nama calon wakil bupati sisa masa bhakti 2018-2023 untuk segera dilakukan pemilihan di DPRD Kabupaten Muara Enim sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jika dalam tujuh hari usulan yang kami sampaikan kepada bupati Muara Enim tidak ditindaklanjuti, maka DPRD berhak ambil alih, dan melaksanakan proses pemilihan. Namun, pihaknya yakin bupati Muara Enim akan menindaklanjutinya,”kata Zulharman.
Laporan : Hendra
Tidak ada komentar