Breaking News

Rp 54 Triliun di Gondol Apeng (DPO Kejaksaan & KPK) : Bagaimana Hitungannya..?? Apa Implikasinya..??

 



JAKARTA, RADARJAKARTA.NET—

Oleh : Andre Vincent Wenas


Super Mega Korupsi, fantastis jumlahnya, mungkin ini yang terbesar pasca skandal Jiwasraya yang sekitar 16 triliunan. Lalu skandal e-KTP yang “cuma” sekitar 2 triliunan, dan dulu pun kita sudah di buat melotot sambil ternganga-nganga.


Sekarang ada Surya Darmadi alias Apeng yang bos Duta Palma Plantation (Darmex Group) di kabarkan korupsi hingga Rp 54 triliun..!!! Ini luar biasa.


Tapi bagaimana hitungannya sampai bisa sefantastis itu jumlahnya..?? 


Di media tidak di jelaskan dari mana angka Rp 54 triliun itu berasal, hanya di katakan tersangka telah korupsi sejumlah itu. Ini jadi agak membingungkan. Apakah itu uang pinjaman bank (BUMN) yang di gondol, atau nilai aset (lahan serta hasil produksinya selama ini)?


Sebaiknya pihak Kejaksaan bisa memberi penjelasan. Supaya fantasi publik tidak tergelincir ke kubangan khayalan yang tidak-tidak.


Di kabarkan Surya Darmadi alias Apeng ini telah menduduki lahan negara seluas sekitar 37 ribu hektar (artinya tanpa surat-surat sah). Jadi ini termasuk “land-grabbing” atau perampasan lahan negara (atau juga tanah rakyat..??). Lalu sekarang Kejaksaan sedang berupaya untuk merampas balik (menyita) aset itu untuk kemudian diserahkan pengelolaannya pada BUMN (PTPN). Artinya aset itu bakal jadi milik negara.


Sehingga Surya Darmadi alias Apeng masih mesti mempertanggung-jawabkan uang yang di perolehnya dari hasil produksi di atas lahan yang dikuasainya secara tidak sah selama ini. Berapa itu nilainya..?? 


Upaya membongkar kasus ini jelas bukan hal mudah. Kerja mafia bisnis model begini bak gurita yang tentakelnya telah meregam ke segala arah. Banyak pihak terkait yang mesti ikut mengklarifikasi, atau bahkan mungkin malah ikut terlibat. 


Mulai saja dari klarifikasi pihak penguasa daerah (Gubernur dan Bupati serta jajaran di bawahnya: Camat, Lurah/Kepala Desa). Sampai ke Kementerian terkait (misalnya Investasi-BKPM, ATR-BPN, LHK, Pertanian, Perindustrian). Juga Kementerian Koordinatornya (Kemenkomarinves dan Kemenko Perekonomian). 


Mesti di telusuri dari tahun berapa sejak proses perijinan sampai pembangunan dan pengelolaan usaha itu berlangsung. Jadi melibatkan pula soal perpajakan (Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan). Berapa pajak yang di setor selama ini..??


Lantaran yang terdengar di publik adalah isu korupsi Rp 54 triliun, dan ini nilai yang amat sangat besar, maka polemik pun terjadi. Cilakanya isu ini bisa berkembang biak ke arah SARA. Ini isu yang sensitif. 


Apalagi dalam pemberitaan di sebutkan pula dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marinves) sebagai “orang kuat” yang “melindungi” Apeng. Ini mesti segera di klarifikasi, agar “gosip” macam ini tidak tereskalasi jadi tidak karuan lalu di gorang-goreng oleh sementara pihak jadi isu yang berbau politis.


Sekarang Kejaksaan Agung bertindak dan sudah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka. Padahal beberapa tahun lampau KPK juga sudah lebih dulu menetapkannya sebagai DPO. Namun tidak kunjung tuntas perkaranya, tekatung-katung entah mengapa. Polri mesti sigap mencari lagi dan menangkap. 


Kisah lama terulang lagi, status DPO tapi kenapa bisa lolos dari Imigrasi (Kemenkumham)..?? Selama ini di kabarkan juga bahwa Apeng mengendalikan operasi perusahaannya dari Singapura, artinya komunikasinya intens dengan timnya di Indonesia. Mengapa intelijen kita tidak bisa mengungkap kasus yang sebetulnya terang benderang ini? Apakah ada upaya-upaya tertentu yang sengaja “menggelapkan” kasus yang terang-benderang ini? Walahuallam.


Akhirnya kasus Surya Darmadi alias Apeng ini telah dicuatkan kembali oleh Kejaksaan Agung. Dan angka Rp 54 triliun itu faktanya telah membuat publik tercengang-cengang! Bagaimana persisnya rincian angka itu? 


Apakah kasus ini bakal terkatung-katung lagi seperti saat masih di tangani KPK dulu? Apakah kasus ini merupakan salah satu puncak gunung es di mana masih banyak kasus “land-grabbing” atauatau perampasan lahan yang juga di lakukan grup usaha lain di perkebunan sawit? Masih terlalu banyak tanda tanya.


Nampaknya jika kasus ini di bongkar tuntas bakal merembet kemana-mana? Banyak pihak yang saat ini sedang berdebar-debar. 


Waspadalah… waspadalah..!!


30/07/2022

Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar