Breaking News

Perjuangan Pengacara Hj Novita Husni, SH., MH., Putusan PK Bebaskan Klien

 




DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Melalui putusan Peninjauan Kembali  (PK) tingkat MA, pengacara Hj. Novita Husni, SH., MH., akhirnya merasa puas. Pasalnya, sang klien bernama Tengku Darbi Alias Bujang Bin Tengku Kasim bisa menghirup udara bebas, alias bebas demi hukum.


Di ketahui, sebelumnya berdasar sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai, terdakwa Tengku Darbi di vonis 20 th 3 bulan, dalam perkara kepemilikan narkoba.


Tengku Darbi sendiri di tahan sejak 18 Agustus 2018 lalu. Beliau di dakwa menguasai 30.000 butir Ekstasi. TKP di Jln Parit Tugu Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai.


Tak puas terhadap vonis majelis hakim, Tengku Darbi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Putusan banding, menguatkan kan vonis PN Dumai. Selanjutnya, tingkat kasasi turun jadi 19 tahun 3 bulan.


Masih berharap keadilan harus di tegakkan, keluarga terdakwa datangi kantor LBH Ananda Cabang Dumai.


Keluarga berharap agar pengacara Hj Novita Husni, SH., MH., mampu lakukan upaya hukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA. Sebab, PK merupakan upaya terakhir dalam proses hukum.


Ada pun dalam petikan putusan PK a.n Terdakwa Tengku Darbi Alias Bujang Bin Tengku Kasim, di kabulkan dan kini terdakwa sudah hirup udara bebas dari Rutan Dumai, sejak Selasa (21/6/2022) 16.30 WIB.


Novita Husni ketika di hubungi melalui jaringan seluler, Rabu (22/6/2022), sampaikan kepada awak media,  "Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) terdakwa tersebut. Di mana permohonan PK saya di kabulkan majelis".


Hj. Novita kembali ceritakan,  bahwa dalam persidangan terdakwa TD terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan termasuk dalam sindikat internasional.


Mulai sidang di PN Dumai, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru & Kasasi di MA RI, terdakwa gunakan jasa pengacara lain.


Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat di tempuh untuk mendapat keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.


Putusan kasasi bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. (PK) dapat di ajukan terhadap putusan kasasi,  apabila pada putusan sebelumnya, di ketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara, atau terdapat bukti baru yang belum pernah di ungkap dalam persidangan.


Tentunya dengan menghadirkan novum (bukti baru), yaitu 3 saksi dan bukti surat yang mengetahui tentang terdakwa tidak ada hubungannya dengan Barang Bukti (BB) 30.000 butir ekstasi tersebut.


"Syarat pengajuan PK adalah harus memiliki novum atau bukti baru," jelas pengacara, yang juga aktivis LSM anti narkoba ini.


Selanjutnya Hj. Novita kembali sampaikan, "Bagi masyarakat Dumai yang miliki permasalahan hukum jangan takut untuk mengungkap kebenaran. LBH Ananda Cabang Dumai siap bantu masyarakat yang tidak mampu, termasuk warga luar Dumai. Jangan sungkan datangi kantor kami di Jl. Jenderal Sudirman No 168 Lt. II Kota Dumai (sebelah Grapari Telkomsel Dumai) atau bisa lewat kontak center 08127559082".



()

Tidak ada komentar