Breaking News

Jaksa Limpahkan Perkara Hutan Lindung Tadui ke Pengadilan Tipikor

 




Mamuju, 29 Juli 2022 23:01

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara Pengalihan Fungsi Hutan Lindung (PFHL) Desa Tadui ke Pengadilan Tipikor Mamuju pada Jumat (29/7/2022).

JPU Muhammad Azmi, SH dan Syamsu Alam, SH., MH melimpahkan perkara terdakwa Andi Dody Hermawan, SE yang saat ini di tahan di Rutan Kelas IIB Mamuju kepada Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Mamuju, Satri Ruddin, S.H.

"Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH via keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022) yang diterima Radar Jakarta.net.

Andi Dody begitu sang Wakil Ketua DPRD Mamuju ini akrab disapa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Tahun ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Andi Abdul Razak  B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar