Breaking News

Sultan Aminuddin dan Erwinsyah Sinurat terpilih menjadi Ketua dan Sekrt. LSM Tamperak DPD Batu Bara

 


 Batu Bara, radarjakarta.net


"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tamperak Kabupaten Batubara,  Provinsi Sumatera utara resmi terbentuk".


Musyawarah mufakat DPD LSM Tamperak Kabupaten Batu Bara dilaksanakan  di loby cafe RJ cafe, di jalan lintas Sumatera medan-Kisaran didepan RM. 100, Kecamatan Sei suka, dengan menghasilkan terpilih nya Sultan Aminuddin sebagai Ketua DPD dan Erwinsyah Sinurat sebagai Sekretaris DPD LSM tamperak Kabupaten Batu Bara.Kamis (26/05/2022).


Sultan Aminuddin yang akrab di sapa Ucok Kodam mengatakan bahwa dirinya akan mewujudkan visi dan missi LSM Tamperak di Kabupaten Batu Bara. 


" Dengan dipilihnya saya untuk mengemban tugas sebagai Ketua DPD LSM Tamperak akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan visi dan missi LSM Tamperak " Ucapnya di dampingi Erwinsyah Sinurat. 


Saat di singgung mengenai visi dan missi LSM Tamperak, Erwinsyah Sinurat menyambung dengan berdirinya LSM Tamperak sebagai sosial kontrol anti korupsi di tengah masyarakat.


" Dengan berdirinya DPD LSM Tamperak nantinya akan kita ciptakan Kabupaten Batu Bara ini, bersih dari praktik praktik KKN" Sambung Erwinsyah sinurat. 


Hadir dalam musyawarah pembentukan DPD LSM Tamperak Kabupaten Batu Bara Andi Panggabean yang akrab di sapa Gabe Gimbal selaku kordinator DPW LSM Tamperak Sumatera Utara.


Lebih lanjutnya Gabe mengatakan dengan terbentuk nya DPD LSM Tamperak Kabupaten Batu Bara dan  terpilih nya Ucok Kodam sebagai ketua DPD, ia optimis kedepan nya Kabupaten Batu Bara akan bersih dari praktik

praktik para koruptor. 


" Semoga dengan terbentuknya DPD LSM Tamperak di Batu Bara, kedepan nya saya yakin Kabupaten Batu Bara akan bersih dari praktik praktik para koruptor "imbuhnya. 


Menurut Gabe, dengan terpilihnya Ucok Kodam sebagai ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Batu Bara secara musyawarah mufakat, LSM Tamperak bisa mewujudkan visi dan misi, yang diketahui Ucok Kodam juga sudah pernah mendapat kan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk memantau praktik praktik yang dilakukan oleh oknum koruptor. Sebutnya.(Sp) 

Tidak ada komentar