Breaking News

Satres narkoba polres pesawaran ciduk 2 Pemuda bandar sabu.

 





Pasawaran - radar jakarta 

Satres narkoba polres pesawaran rupa nya tidak main main dalam  memerangi narkoba di wilayah hukum kabupaten pesawaran ini terbukti dengan di tangkapnya dua pemuda bandar narkoba jenis sabu di dusun induk kejadian desa kejadian kecamatan tegineneng. Pada senin (23/05/2022)


Kasat narkoba res polres pesawaran IPTU WIDODO PRASOJO kepada awak media mengatakan bermula dari laporan informasi masyarakat terdapat pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu dan ektasi, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota kepolisian sat res narkoba berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka di TKP, atas nama RANGGA SAKTI (38) bin RUSLI R serta di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dalam plastik ukuran besar dan ekstasi dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka  yang akan diedarkan kembali. selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.


*Barang Bukti :*

- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu.

- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu

- 8 (delapan) tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi

- 1 (satu) buah serokan pelastik

- 1 (satu) unit timbangan digital (scale)

- 1 (satu) buah dompet warna hitam

- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam

- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.


*Berat Bruto bb :*

- Sabu 81,00 gram

- Ekstasi 3,21 Gram


Sementara itu tersangka ke 2  atas nama RIKO SUPRIYANTO (21) bin SUKADI dengan barang bukti 


- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu.

- 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu

- 2 (dua) pack plastik bening

- Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam

- 1 (satu) buah dompet warna coklat


*Berat bruto bb :*

- Sabu 10,64 gram


Akibat perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat ke (2) atau pasal 112 ayat ke (2) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun pejara. (rol/hms)

Tidak ada komentar