Breaking News

JANJIKAN PEKERJAAN TIPU MASARAKAT HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH

 


PESAWARAN (radar jakarta net) 

Tim tekab 308 Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit Resum sat reskrim polres pesawaran AIPTU TRIANTORI,SIP amankan perempuan yang melakukan penipuan dan penggelapan pada Kamis (12 /05/ 2022).


*Dasar :*

1.LP / B - 1203 / VIII / 2020 / LPG / SPKT, Tanggal 15 Agustus 2020

An pelapor JAPRIYANTO


2.LP/B- 471 / VI / 2020 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR TKB, tanggal 15 Juni 2020

An pelapor MAELA KHOMALA SARI


3.Lp/B-217/III/2021/PLD LMPG/RES PESWARAN, tanggal 27 maret 2021

An pelapor ISMAIL EPENDI BIN RUSMAN (Alm)


4.Lp/B-854/XII/2020/POLDA LPG/RES PESAWARAN, tanggal 11 Desember 2020

An pelapor MUHAMMAD YUSRON BIN ALI ANTO


*Waktu dan Tempat Kejadian Perkara :*

Hari Jum’at tanggal 14 April 2019 di Perumahan asri jaya indah permai jalan tawai kurungannyawa kec. Gedong tataan kab. Pesawaran. 


*Identitas Pelapor/Korban :*

Nama : JAPRIYANTO

Umur : 34 tahun

Ttl : Teluk Betung, 18 - 01 - 1988

Pekerjaan : Advokat

Alamat : Jalan Raya Natar No.252 Natar Lampung selatan


*Identitas Pelaku :*

Nama :  DESI PUSPA SARI

Umur : 30 tahun

Ttl : Gedong Tataan, 23 - 12 - 1992

Pekerjaan : wiraswasta

Alamat : Jl Pancasila sakti Sumber rejo kemiling kota bandar lampung


Kasat reskrim polres pesawaran AKP SUPRIYANTO HUSEN SH. MH. mengatakan Pada Tanggal 11 April 2019 telah terjadi tindak pidana penipuan yang mana pelapor mengatakan bisa menjadikan korban dkk menjadi pegawai honorer di dinas kesehatan, di dinas parawisata, di dinas pendudukan dan catatan sipil dan dinas pemuda dan olahraga kota bandar lampung dengan syarat para korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu kepada terlapor dan setelah uang para korban di serahkan maka para korban akan di berikan surat keputusan pegawai honorer di pemerintah kota bandar lampung selambar lambat nya tiga bulan, karena bujuk rayu tersebut maka para korban selanjut nya menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor, namun setelah uang disetorkan sampai dengan saat ini para korban belum bekerja seperti yang dikatakan oleh terlapor tersebut dan terlapor saat ini sudah tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihubungi maka atas kejadian tersebut korban dkk mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp. 392.500.000.- ( Tiga Ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ujak nya.


"Kronologis Penangkapan "Pada hari kamis tgl 12 Mei 2022, Tim tekab 308 Polres pesawaran yg di pimpin oleh kanit Resum sat Reskrim AIPTU TRIANTORI,SIP mendapat informasi tentang keberadaan pelaku tindak pidana penipuan a.n. DESI PUSPA SARI berada di daerah Talang bali sungai gerong kec, sungai rebo kab banyu asin kota palembang, mengetahui keberadaan pelaku tsb, kemudian tim Tekab 308 polres pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Talang bali sungai gerong kec, sungai rebo kab banyu asin kota palembang, setiba nya di lokasi persembunyian pelaku, kemudian tim berhasil menangkap pelaku tsb, setalah di introgasi, pelaku mengakui perbuatan nya. selanjut ny pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkas kasat reskrim supriyanto. (rol/hms)

Tidak ada komentar