Breaking News

Dugaan Korupsi Penerimaan Zakat 2019-2020, Kejari Dumai Tahan Zulfikar

 




DUMAI, RADARJAKARTA.NET— 

Berdasar press release Kejari Dumai No: PR-303/L.4.11/Dti.1/05/2022, tanggal 11 Mei 2022, di peroleh informasi, bahwa Rabu 11 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan Penahan

 Tersangka An. Zulfikar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Terkait dugaan 

Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 

Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai, Tahun 2019 

dan Tahun 2020.


Penahanan dilakukan Tim Penyidik antara lain :

1. Herlina Samosir, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

2. Devitra Romiza, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Intelijen

3. Iwan Roy Carles, S.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

4. Roslina, S.H, selaku Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus.


Penahanan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022,  11 Mei 2022.


Sangkaan Pasal terhadap Zulfikar, 

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) 

dan ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terlebih dahulu terhadap Terdakwa dilakukan pengecekkan kesehatan dan tes swab 

Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19, selanjutnya tersangka

dititip di Rutan Kelas IIB Dumai.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar