Dugaan Korupsi Penerimaan Zakat 2019-2020, Kejari Dumai Tahan Zulfikar
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
Berdasar press release Kejari Dumai No: PR-303/L.4.11/Dti.1/05/2022, tanggal 11 Mei 2022, di peroleh informasi, bahwa Rabu 11 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan Penahan
Tersangka An. Zulfikar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Terkait dugaan
Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai, Tahun 2019
dan Tahun 2020.
Penahanan dilakukan Tim Penyidik antara lain :
1. Herlina Samosir, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
2. Devitra Romiza, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Intelijen
3. Iwan Roy Carles, S.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
4. Roslina, S.H, selaku Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus.
Penahanan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022, 11 Mei 2022.
Sangkaan Pasal terhadap Zulfikar,
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2)
dan ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terlebih dahulu terhadap Terdakwa dilakukan pengecekkan kesehatan dan tes swab
Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19, selanjutnya tersangka
dititip di Rutan Kelas IIB Dumai.
(Rilis/ES)
Tidak ada komentar