Breaking News

Dugaan Ayah tiri" gagahi anak tiri secara paksa, dilaporkan ke Polres Batu Bara

 


Batu Bara, radarjakarta.net

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara menambah deretan laporan kasus kejahatan di Polres Baru Bara. 


Oknum ayah tiri berinisial (MS) diduga melakukan pemerkosaan secara paksa kepada anak tirinya yang baru berusia 17 tahun, AB (45) orang tua korban melaporkan ke Polres Batu Bara. Selasa (26/04/22). 


Berdasarkan informasi dihimpun, kasus yang terindikasi telah merenggut kehormatan korban sebut saja Bunga (17) terjadi 2 April lalu dikediaman terduga. 


Saat itu, Bunga berada di dalam kamar sembari bermain HP dan neneknya yang sudah pikun duduk didepan pintu. Sementara ibunya sedang pergi ke pasar membeli baju lebaran adiknya. 


Suasana rumah yang lagi sepi diduga dimanfaatkan MS untuk mencicipi tubuh anak tirinya itu. disebut-sebut pada saat melampiaskan hasratnya (MS) berlaku kasar pada korban. 


(MS) masuk ke kamar Bunga dan menutup pintu serta jendela kemudian mengambil HP dari tangan Bunga. Melihat gelagat lain dari ayah tirinya Bunga memberontak hendak keluar dari kamar, namun dihadang MS dan menolak Bunga ke tempat tidur. 


"Kaki dan tangan Bunga diikat, mulut di lakban dan mata ditutup pakai kain. Bunga mengaku diperkosa ayah ayah tirinya", sebut EW (uwak korban) menirukan ucapan korban, kepada wartawan Sabtu (07/05/2022) di kediamannya. 


Kata EW, kasus ini terkuak setelah korban menceritakan peristiwa pilu yang menimpanya kepada sepupunya dan berlanjut kepada dirinya dua minggu setelah kejadian. 


Selanjutnya, kabar aksi tak senonoh MS terhadap Bunga pun diteruskan ke orang tua Bunga yang tinggal di Sibolga. 


Terpisah, orang tua korban (AB) kepada wartawan mengaku baru mendapat kabar atas kejadian yang dialami putrinya itu pada Minggu (24/04/2022), dari uwak korban. 


Menurut AB, kasus ini sudah ia laporankan ke Polres Batu Bara Selasa 26 April 2022 dengan No. STTLP/125/IV/2022/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA diterima Ka. SPKT u.b Kanit I, Aipda Nanang Triadi. 


Namun AB menganggap laporannya belum lengkap, sebab pihak kepolisian masih meminta surat keterangan dari desa, setelah itu barulah korban di bawah ke Tebing Tinggi guna dilakukan visum. 


Pria yang sudah 16 tahun berpisah dengan ibu korban ini meminta laporannya dapat segera diproses guna pertanggung jawaban (MS) yang diduga sebagai pelakunya. (Sp)

Tidak ada komentar