Breaking News

Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Sulsel Lakukan MoU Terkait Tiga Ranperda.

 




Makassar, Radar Jakarta.net.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (22/4/2022).

Adapun ketiga Ranperda tersebut, yakni pertama; tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kedua, tentang pengembangan pertanian organik. Dan ketiga, tentang pengelolaan sampah regional.

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel tersebut, turut pula disampaikan keputusan DPRD Provinsi Sulsel tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel masa akhir Tahun Anggaran 2021.

"Rekomendasi DPRD Sulsel atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai respon dalam memberi masukan dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan Sulsel yang lebih baik," kata Andi Sudirman.

Dikatakan, rekomendasi dari DPRD Sulsel merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh seluruh komisi yang ada di Dewan. 

"Evaluasi terhadap mencakup implementasi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan  yang telah dilaksanakan serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Daerah di Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Adik kandung mantan Mentan Andi Amran Sulaiman (AAS) tersebut.

Menurutnya, rekomendasi itu akan menjadi masukan guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk Visi dan Misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 serta kebijakan nasional dengan sinergitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga Pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemprov Sulsel.


Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar