Breaking News

BOBOL RUMAH WARGA BERHASIL DI BEKUK TIM TEKAB 308 POLSEK PADANG CERMIN

 


PESAWARAN (radar jakarta net)

 Hanya dalam sepekan Tim tekab 308 polsek padang cermin berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Kapolsek padang cermin IPTU APRI SAMPANUJU SH. dalam keterangan nya

"Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 20.00 Wib di rumah korban SADIMIN (63) yang beralamatkan di Dusun Karang Indah Rt 003 Rw 003 Desa Sanggi Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, adapun pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang pada saat tindak pidana tersebut terjadi rumah tersebut dalam keadaan kosong sedang ditinggal pemilik rumah melaksanakan sholat tarawih di masjid, kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah, setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku kembali mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang korban berupa 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi dengan nomor simcard ke 0823-7636-7729, serta uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), atas terjadinya pristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)".ujarnya.  


Masih menurut kapolsek "Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekira jam 04.00 Wib Tim tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, adapun pelaku yang di ketahui bernama AHMAD SAPARUDIN alias SAMPOT (36) berada rumah yang berada di Dusun Karang Indah Desa Sanggi Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran, mendapat informasi tersebut kemudian tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin dengan dilengkapi administrasi penyidikan berupa Sp.Tugas Sp. Geledah dan Sp. Penangkapan langsung menuju lokasi rumah yang sebelumnya pernah ditempati pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, selanjutnya sesampainya dilokasi Tim Tekab 308 Polsek Pacer langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku An. AHMAD SAPARUDIN(AS) alias SAMPOT  setelah dilakukan Pemeriksaan Interograsi bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku Sdr. Ahmad Saripudin (AS)bersama dengan 3 orang pelaku lainya An. Sn(Dpo), Sdr. Iw (Dpo) dan Sdr. An (Dpo) serta tim tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana tersebut,dan Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan pasal pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana* ancaman 7 tahun penjara.jelas kapolsek. 


selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (rol/hms).

Tidak ada komentar