Breaking News

Aksi Masyarakat Purnama, SE Dishub No: 360 /DISHUB/551.1 Jadi Jawaban

 



DUMAI, RADARJAKARTA.NET— 

Aksi 25 Ketua RT, Ketua FKRT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, LPMK dan Karang Taruna Kelurahan Purnama dan Para Ketua RT Kelurahan Bagan Keladi Kec. Dumai Barat, yang tidak menginginkan kendaraan besar/berat melintas H-3 hingga H+4 Idul Fitri 1443 H/2022 M, di tengah pemukiman, akhirnya terjawab.


Diketahui, berbagai komponen masyarakat, Minggu (24/4/2022) sore lalu lakukan aksi penolakan kendaraan melintas jelang dan sesudah Ramadan.


Aksi berupa pemasangan spanduk larangan, di perapatan Jln Lintas Wan Amir-Jln Lintas Cut Nyak Dhien serta Jembatan Sungai Dumai/Jln Lintas Raja Ali Haji.


Di kutip dari Media Online Dumai Pos News.Com terbit Rabu (27/4/2022), Pemerintah mulai berlakukan pelarangan truk melintas pada ruas jalan wilayah Dumai menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443H tahun 2022.


Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi, SE., menjelaskan telah menyurati seluruh perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, pengusaha angkutan serta pengemudi angkutan, mengacu pada Surat Edaran Dishub Kota Dumai Nomor : 360 /DISHUB/551.1 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H di Wilayah Kota Dumai Provinsi Riau.


Kata Said, hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105,  menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.


Juga mengacu Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2022 tentang pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan lebaran tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 110/SE/DPHB/2022, Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Hari Raya Idul Fitri 2022.


Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas dalam rangka memasuki Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H, untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertipan dan kelancaran lalu lintas di perlukan pengaturan arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Wilayah Kota Dumai Propinsi Riau.


Kriteria pembatasan operasional kendaraan angkuatan barang meliputi kendaraan barang dengan Jumlah Berat yang di Izinkan (JBI) lebih dari 14 ton. Kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti bahan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).


Mengacu pada itu maka pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku tanggal 28 April s/d tanggal 08 Mei 2022 pada pukul 07.00 WIB s/d 24.00 WIB pada ruas jalan di wilayah Kota Dumai Propinsi Riau.


Pengaturan kendaraan angkutan barang diatas tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng curah/ kemasan, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni, peralatan kesehatan.


“Jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta tulisan keterangan barang yang di angkut menggunakan sepanduk, ditempel pada kendaraan angkutan barang pada sisi depan dan belakang,”jelasnya.



(Dumai Pos News.Com/ES)

Tidak ada komentar