Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Penggunaan Vape di Internal dan Lingkungan Polri.
Palu, Radar Jakarta News.com.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan larangan penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh personel di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut, kata jenderal bintang dua ini, sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.
Larangan itu, katanya, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 Tanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) di lingkungan Polri.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H, menjelaskan, salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah, potensi penyalahgunaan perangkat Vape sebagai media peredaran narkotika. Seperti, Etomidate, Ketamine, Sabu cair, dan Ganja cair.
Selain itu, lanjutnya, penggunaan Vape juga dinilai beresiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan Paru - paru dan potensi diabetes akibat penurunan Insulin.
Penggunaannya juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra profesional anggota polri.
"Dalam ketentuan tersebut, seluruh pagawai negeri pada Polri dilarang menggunakan Vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung kantor kepolisian," jelas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (1/11/2026) sebagaimana dilansir Radar Jakarta News.com.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut, kata Achmad Muhaimin,
akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan Vape, akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
"Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas besar (Mabes) Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek)," tegasnya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan Vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional," tandas pamen melati tiga ini.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar