Istana Tegaskan Penyadapan oleh Listyo Mengarah Makar, LSP dan Orang - Orangnya Terancam Paling Berat Hukuman Mati, Pangkat Jenderal Polisi Dicabut dan Kehilangan Pensiun.
Jakarta, Radar Jakarta News.com.
Penulis: Andi Abdul Razak W (Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Istana Kepresidenan secara tegas mengategorikan dugaan penyadapan oleh mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tindakan yang mengarah pada perbuatan makar.
Penyadapan dinilai tidak hanya melanggar privasi siber, melainkan telah masuk dalam kategori perbuatan berbahaya yang mengancam keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Keterangan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026) pagi.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan keras dari Mensesneg Prasetyo Hadi tersebut melengkapi dinamika pandangan di internal pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan dari kacamata teknis yuridis pada tahap awal penyidikan Bareskrim Polri, para tersangka belum langsung dijerat dengan pasal - pasal makar, melainkan pasal pelanggaran akses siber dan intersepsi ilegal.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal yang digunakan adalah pasal - pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang - Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal - pasal yang terkait dengan makar," sebut Yusril dalam konferensi pers, di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
Namun, Yusril menegaskan bahwa, potensi penetapan pasal makar tetap terbuka lebar seiring perkembangan penyidikan lanjutan oleh Bareskrim Polri dalam Tata Hukum Pidana Indonesia, tindak pidana makar (aanslag) terhadap presiden dan wakil presiden diatur secara khusus dalam pasal 104 KUHP dengan ancaman sanksi maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya 20 tahun.
Skandal yang melibatkan mantan orang nomor satu di Polri ini menempatkan tiga perwira tinggi (pati) sebagai tersangka utama yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, ketiganya yakni, Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian utama Tk.1 Sespim Lemdiklat Polri.
Apabila dalam proses peradilan umum para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar terhadap kepala negara, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, tetapi juga sanksi pencopotan seluruh atribut kedinasan dan kepangkatan militer/kepolisiannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, berikut prosedur pencabutan tanda pangkat perwira tinggi (pati) yang terbukti melakukan makar:
Mekanisme PTDH sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
-Pencabutan Pangkat Jenderal.
Kewenangan presiden sesuai pasal 15 PP Nomor 1 tahun 2003, mengingat Listyo Sigit merupakan Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Jenderal bintang 4, dan tersangka lainnya juga berpangkat jenderal bintang 2, maka pencabutan status keanggotaan dan pangkatnya secara resmi ditetapkan langsung melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan rekomendasi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
-Penangguhan Hak Pensiun:
Konsekuensi dari Keppres PTDH akibat vonis pidana makar memastikan hilangnya seluruh hak keanggotaan, termasuk penghapusan hak atas jaminan pensiun.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Kapolri Suyudi Ario Seto membongkar dalang penyadapan yang diduga menyeret nama Listyo Sigit Prabowo.
Bambang menilai slogan "Polisi Bersama Masyarakat" menjadi ujian untuk membongkar dalang penyadapan yang menyeret sejumlah nama Pati Polri agar isu itu tidak berkembang liar dan justru kontraproduktif terhadap program Polri.
Bambang menyebut, Polri harus membuka kasus ini secara transparan, sesuai slogan baru yang digalakkan Suyudi.
"Kapolri harus menjelaskan dalang penyadapan kepada publik, agar isu yang berkembang tidak semakin liar,
jangan malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri," kata Bambang kepada Afu.id, Selasa (3/11/2026) sebagaimana dilansir RJNews.com.

Tidak ada komentar