Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dimakzulkan Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU.
Gowa, Radar Jakarta News.com.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadapi proses hukum dan politik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait usulan pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut terjadi setelah sebelumnya Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Penyidik menyebut Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang dengan total sekitar Rp.1,1 miliar.
Dalam keterangannya, penyidik juga menyebut adanya dugaan pungutan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap unit rumah yang dibebankan kepada pengembang perumahan.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidik menemukan dugaan bahwa Husniah meminta dan kemudian memerintahkan kepada dinas terkait untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.
Selain perkara pidana tersebut, proses pemberhentian Husniah juga berkaitan dengan mekanisme politik di DPRD Gowa.
DPRD sebelumnya menggunakan "hak angket" dan melanjutkannya dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum mengajukan uji pendapat kepada Mahkamah Agung (MA).
Dengan dikabulkannya pemohonan DPRD oleh MA, maka proses pemberhentian Sitti Husniah Talenrang selanjutnya akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan perundang - undangan.
Untuk diketahui, usulan pemberhentian kemudian disampaikan melalui mekanisme pemerintahan hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebagai informasi, Husniah merupakan adik kandung eks Kabaharkam Polri Komjen Polisi (purn) Muhammad Fadil Imran dan Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar