Breaking News

Breaking News: Empat Dugaan Pemerasan Bupati Gowa HT: Rumah Diskon 70 persen Hingga Sponsorship Beautiful Malino.

 


Gowa, Radar Jakarta News.com.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi terkait perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana di gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada. Jumat (25/9/2026).

Polri menyebut gelar perkara menyepakati penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah penyidik mendalami sejumlah rangkaian dugaan tindak pidana pada periode 2025 hingga 2026.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo.

Empat ahli yang diperiksa penyidik terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik melakukan penggeledahan di rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua pihak berinisial HA dan RP.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa.

Dari kantor bupati Gowa dan rujab, penyidik mengamankan dokumen fisik serta dokumen elektronik yang disebut berkaitan dengan perkara.


-Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan.


Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, terdapat empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Penyidik juga mendalami dugaan TPPU untuk menelusuri penerima, penggunaan, serta kemungkinan pemindahan atau penyamaran hasil tindak pidana.

Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Menurut penyidik, Husniah diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Ia kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan sekitar Rp.1 juta hingga Rp.1, 5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.

Dua pengembang, yakni PT Royal Persada dan PT Renjana, disebut menyerahkan uang masing - masing Rp. 100 juta dan Rp. 50 juta melalui sopir pribadi Husniah.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, S.H., S.I.K., M.Si, ketika dihubungi via whatsApp, Sabtu (26/9/2026) siang terkait dugaan korupsi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengatakan, bupati Gowa saat ini sudah Tsk (tersangka).

"Iya, bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sudah ber status Tsk (tersangka)," singkat Jufri, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar