Proyek Sekolah Rp2,3 Miliar di Pandeglang Diduga Pakai BBM Bersubsidi
Pandeglang | Radar Jakarta
Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 18 Pandeglang Wilayah 2 senilai Rp2.381.823.700 menuai sorotan. Aktivis mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan apabila informasi tersebut memiliki dasar yang cukup, mengingat subsidi energi diperuntukkan bagi masyarakat dan pengguna yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD LSM Gerahamtara Provinsi Banten, Humaedi alias Bule, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
"Kalau dugaan itu benar, aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Lakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Subsidi negara diberikan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk mendukung operasional proyek. Kalau nanti terbukti ada penyalahgunaan, proses sesuai hukum yang berlaku dan berikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk perusahaan pelaksananya," tegas Humaedi kepada Radar Nusantara, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Humaedi, selain aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi agar penggunaan anggaran negara tidak diikuti dugaan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Dari sisi regulasi, pendistribusian dan penggunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Sementara apabila ditemukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran Radar Nusantara di lokasi proyek, pekerjaan pembangunan enam ruang kelas baru yang dikerjakan CV Putra Chibisoro masih berlangsung. Di area proyek tampak aktivitas cut and fill, pembangunan pondasi, drainase, talud penahan tanah, serta operasional sebuah excavator.
Mumuh, anggota Ormas KKPMP Pandeglang PAC Cibaliung, mengaku memperoleh informasi mengenai jenis BBM yang digunakan excavator dari salah seorang pekerja proyek.
"Saya sempat bertanya kepada salah satu pekerja. Menurut pengakuannya kepada saya, excavator menggunakan BBM jenis solar dan pasokannya disebut berasal dari Kepala Desa Cikeusik, Enur," ujar Mumuh.
Selain itu, Mumuh juga menyoroti kondisi lokasi pembangunan yang menurutnya berada di atas tanah yang cukup labil sehingga membutuhkan pengawasan teknis secara ketat.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang pelaksana proyek, Amin Kumis. Ia membenarkan bahwa kondisi tanah di lokasi proyek memang tergolong labil atau tanah bergerak sehingga metode pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
"Memang kondisi tanah di lingkungan SMAN 18 Pandeglang tergolong labil atau tanah bergerak. Karena itu pemasangan besi cakar ayam diperbanyak, kemudian pondasi juga dibantu menggunakan bambu bulat yang ditanam agar lebih kuat," jelas Amin.
Namun, ketika ditanya mengenai jenis BBM yang digunakan excavator, Amin mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Kalau soal BBM saya kurang tahu. Tapi memang ada rekan kerja yang menyebut excavator menggunakan solar," katanya.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, Radar Nusantara telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Encep, selaku pelaksana proyek dari CV Putra Chibisoro, terkait metode pelaksanaan pekerjaan, hasil kajian geoteknik, pengawasan konsultan, serta klarifikasi mengenai jenis BBM yang digunakan dalam operasional proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Putra Chibisoro belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Kepala Desa Cikeusik, Enur, membantah informasi yang menyebut dirinya memasok solar bersubsidi untuk operasional proyek tersebut.
Menurut Enur, bahan bakar yang diberikannya kepada operator excavator merupakan Dexlite, bukan solar bersubsidi. BBM tersebut hanya dipinjamkan karena operator alat berat kehabisan bahan bakar saat pekerjaan berlangsung.
"Bukan solar bersubsidi. Yang saya berikan itu Dexlite. Itu juga hanya dipinjamkan karena operator excavator kehabisan BBM di lokasi pekerjaan," tegas Enur.
Radar Nusantara tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait dan akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh tanggapan resmi dari CV Putra Chibisoro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, maupun instansi berwenang lainnya. Seluruh informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. (Dienz*Wan)

Tidak ada komentar