KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman
Radardjakartnews ,Manggarai- NTT
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyoroti pemberitaan yang berkembang mengenai advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH. Kedua organisasi tersebut menilai sejumlah produk jurnalistik yang mengangkat perkara itu diduga tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan berpotensi mengabaikan kaidah dasar kerja jurnalistik.
Sikap tersebut disampaikan setelah KKJ NTT dan AJI Kupang mencermati perkembangan laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak, baik laporan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang disebut sedang berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.
Bagi kedua organisasi itu, kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, terverifikasi, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, KKJ NTT dan AJI Kupang mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada Bildad Thonak mengenai polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi. Dari hasil klarifikasi tersebut, mereka menyebut pembayaran jasa hukum dilakukan secara bertahap melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Selain itu, menurut mereka, terdapat kesepakatan yang disertai jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bagian dari mekanisme pembayaran honorarium jasa hukum.
Tidak hanya itu, KKJ NTT dan AJI Kupang juga mengaku menemukan bukti dua kali transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak. Pada keterangan transaksi tersebut, dana yang dikirim disebut berkaitan dengan pembayaran biaya pengacara.
Mereka menilai fakta-fakta tersebut penting diketahui publik agar pemberitaan mengenai perkara yang sedang menjadi perhatian itu tidak hanya dibangun dari satu sudut pandang.
Polemik, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, berkembang ketika perkara memasuki tingkat kasasi. Dalam situasi tersebut, Bildad Thonak disebut memutuskan mengembalikan seluruh uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi setelah memperoleh masukan dari sejumlah advokat senior.
Langkah tersebut, menurut pernyataan organisasi itu, diambil untuk menjaga nama baik profesi sekaligus menghindari polemik yang terus berkembang di ruang publik. Dengan pengembalian tersebut, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas pendampingan perkara yang telah ditanganinya sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Meski demikian, perhatian utama KKJ NTT dan AJI Kupang justru tertuju pada cara sebagian media memberitakan perkara tersebut. Mereka menilai sejumlah pemberitaan cenderung menampilkan satu versi informasi, menggunakan judul yang bersifat sensasional, serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional kepada pihak yang diberitakan.
Dalam pernyataannya, kedua organisasi itu mengingatkan bahwa setiap jurnalis memiliki kewajiban menguji informasi, melakukan verifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, serta memisahkan fakta dari opini sebelum sebuah berita dipublikasikan.
> "Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kupang.
Mereka juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, Izak Eduard Rihi disebut mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada media mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Bildad Thonak di DPD KAI NTT.
Atas dasar itu, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media yang meliput perkara tersebut agar lebih mengedepankan verifikasi berlapis, memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, serta menghindari pemberitaan yang dapat menggiring opini publik sebelum ada kepastian hukum.
Kedua organisasi profesi itu juga mendesak Dewan Pers untuk memperkuat pengawasan terhadap media yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik. Menurut mereka, pengawasan yang lebih tegas diperlukan agar kualitas jurnalisme tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap pers tidak terus tergerus.
Mereka mengingatkan bahwa setiap sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan kritik terhadap pemberitaan tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme media agar tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.
> "Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik," tegas KKJ NTT dan AJI Kupang.
Di akhir pernyataannya, kedua organisasi tersebut mengajak seluruh insan pers di Nusa Tenggara Timur untuk terus menjaga integritas profesi dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Menurut mereka, pers yang kuat bukanlah pers yang paling cepat memberitakan sebuah peristiwa, melainkan pers yang mampu menjaga kepercayaan publik melalui karya jurnalistik yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.***
(Fabianus)

Tidak ada komentar