Breaking News

Gudang Rongsok Kuasai Bahu Jalan Provinsi, Warga Bojong Soroti Keselamatan dan Keindahan

 


Pandeglang | Radar Jakarta

Keberadaan gudang sekaligus lokasi penampungan dan jual beli barang bekas di Kampung Manglid, Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan. Aktivitas usaha yang berada di sisi Jalan Raya Saketi–Malingping, salah satu jalur strategis Provinsi Banten, dinilai tidak hanya mengurangi keindahan kawasan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan pengguna jalan karena tumpukan barang bekas terlihat memanfaatkan bahu jalan.

Pantauan Radar Nusantara di lokasi, Selasa (4/8/2026), memperlihatkan tumpukan karung plastik, besi tua, logam bekas, seng, hingga berbagai material daur ulang tersusun di sepanjang sisi kiri dan kanan jalan. Di lokasi juga tampak aktivitas kendaraan pengangkut keluar masuk area usaha yang berada di sekitar tikungan jalan dengan arus lalu lintas yang cukup padat.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Aat, warga Kecamatan Bojong yang hampir setiap hari melintasi ruas jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Menurutnya, selain membuat kawasan terlihat semrawut, aktivitas gudang barang bekas yang memanfaatkan bahu jalan juga dinilai dapat mengurangi kenyamanan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Kalau melihat kondisi seperti ini tentu kurang enak dipandang. Ini kan jalan provinsi yang setiap hari dilalui masyarakat. Bahu jalan dipakai menyimpan barang bekas, sementara kendaraan besar sering keluar masuk. Kami khawatir suatu saat bisa memicu kecelakaan, apalagi lokasinya berada di tikungan," ujar Aat kepada Radar Nusantara.

Ia berharap pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan penataan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengurangi fungsi bahu jalan sebagai ruang penunjang keselamatan lalu lintas.

Sementara itu, Jepri, pengelola usaha barang bekas yang dikenal masyarakat sebagai usaha jual beli "kerompong", membenarkan bahwa usahanya telah beroperasi sekitar empat tahun.

Menurutnya, pada awal menjalankan usaha dirinya belum mengurus perizinan. Namun setelah mendapat masukan, ia mengaku telah melengkapi dokumen perizinan.

"Usaha ini sudah berjalan sekitar empat tahun. Awalnya memang saya belum mengurus perizinan. Setelah ada wartawan yang datang, akhirnya saya lengkapi," katanya.

Meski demikian, Radar Nusantara masih berupaya memverifikasi jenis maupun status perizinan yang dimaksud kepada instansi yang berwenang.

Terpisah, Ketua DPD LSM Gerahamtara Provinsi Banten, Humaedi, menilai persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan semata keberadaan usaha barang bekas, melainkan dugaan pemanfaatan bahu jalan yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang jalan.

Menurutnya, aktivitas ekonomi masyarakat patut dihormati, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kepentingan umum, terutama keselamatan pengguna jalan.

"Kami tidak mempersoalkan masyarakat mencari nafkah. Tetapi kami menilai apabila bahu jalan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang, terlebih berada di jalur provinsi yang ramai dilalui kendaraan dan berada di sekitar tikungan, tentu harus menjadi perhatian serius. Selain mengurangi keindahan kawasan, kondisi seperti ini juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan," tegas Humaedi.

Ia juga menyoroti aktivitas kendaraan pengangkut yang keluar masuk lokasi usaha. Menurutnya, apabila tidak ditata dengan baik, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di ruas jalan tersebut.

Karena itu, Humaedi meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Dinas PUPR Provinsi Banten selaku penyelenggara jalan provinsi, Polsek Bojong, Satlantas Polres Pandeglang, serta Pemerintah Desa Citumenggung melakukan peninjauan lapangan guna memastikan pemanfaatan bahu jalan di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau seluruh aktivitas dan pemanfaatan lahannya sudah sesuai aturan tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila terdapat penggunaan ruang milik jalan yang tidak sesuai peruntukannya, kami berharap segera dilakukan penataan. Jalan provinsi bukan hanya sebagai sarana transportasi, tetapi juga wajah daerah yang mencerminkan ketertiban, kebersihan, dan keselamatan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jalan Raya Saketi–Malingping merupakan salah satu jalur strategis di Provinsi Banten yang menghubungkan Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak. Setiap hari, ruas jalan ini dilintasi kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan logistik, hingga kendaraan pengangkut hasil pertanian, sehingga aspek keselamatan, kebersihan, dan estetika kawasan menjadi perhatian bersama.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan dan lalu lintas, bahu jalan merupakan bagian dari ruang jalan yang pada prinsipnya berfungsi menunjang keselamatan lalu lintas dan digunakan dalam kondisi tertentu. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran atas pemanfaatan ruang milik jalan menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Radar Nusantara masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Dinas PUPR Provinsi Banten, Satlantas Polres Pandeglang, Polsek Bojong, serta Pemerintah Desa Citumenggung terkait kondisi di lokasi tersebut dan langkah penanganan yang akan dilakukan.

(Wan*Dienz)

Tidak ada komentar