Breaking News

BPI KPNPA RI Tagih Ketegasan Kapolda Sulbar, Proses Etik Kapolres Pasangkayu Diminta Transparan.

 


Mamuju, Radar Jakarta News.com.

Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Sulawesi mendesak Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H, memberikan kepastian terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, S.H, S.I.K.

Koordinator Satgas BPI KPNPI RI wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, mengatakan, masyarakat hingga kini masih menantikan perkembangan laporan yang sebelumnya diajukan oleh DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju kepada Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulbar.

Menurut Sadiman, apabila proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut memang sedang berlangsung, Kapolda Bintang Dua Adi Deriyan perlu mempertimbangkan penonaktifan sementara Kapolres Pasangkayu demi menjamin independensi dan objektivitas pemeriksaan.

"Kalau memang pemeriksaan Kode Etik sedang berjalan, sebaiknya Kapolres Pasangkayu dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari potensi intervensi," kata Sadiman.

Ia mengatakan, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, PERMAHI Mamuju secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu kepada Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulbar.

Laporan itu berawal dari pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap salah seorang anggotanya. Meski kemudian muncul informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai, PERMAHI menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menyatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

"Perdamaian tidak menghapus proses etik, justru institusi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan akuntabel, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegas Wardian.

BPI KPNPA RI wilayah Sulawesi berharap Kapolda Sulbar segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik.

Menurut mereka, kepastian informasi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulbar maupun pihak Kapolres Pasangkayu terkait perkembangan pemeriksaan atas Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, sesuai ketentuan Undang - Undang Nomor 40 Tentang Pers.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar