Temuan BPK Sumut Soroti Dugaan Belum Optimalnya Tata Kelola Pajak di Medan, Nama Kepala Bapenda M. Agha Novrian Jadi Sorotan, Wali Kota Diminta Beri Atensi Khusus
Radarjakartanews.com, Medan
3 Juni 2026 – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap pengelolaan pendapatan daerah Kota Medan memunculkan sejumlah catatan serius terkait dugaan belum optimalnya tata kelola penerimaan pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai membutuhkan atensi khusus dari Wali Kota Medan guna memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang akibat lemahnya optimalisasi pendataan, penagihan, maupun pengawasan perpajakan daerah.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK Sumut menemukan adanya 2.001 laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pada periode tahun 2024 hingga September 2025 yang disebut belum melakukan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi sektor makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta Pajak Reklame.
Padahal, berdasarkan mekanisme perpajakan daerah, penyetoran PBJT wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, sementara Pajak Reklame wajib dibayarkan paling lama satu bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Tak hanya soal tunggakan pajak, BPK Sumut juga menemukan adanya persoalan penagihan denda keterlambatan pembayaran yang dinilai belum optimal.
Hasil pemeriksaan pada aplikasi Smarttax menunjukkan sebanyak 3.792 SPTPD diketahui telah melunasi pokok pajak, namun belum melakukan pembayaran denda keterlambatan, dengan nilai mencapai sekitar Rp786.015.105.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan hasil pengujian BPK, wajib pajak yang hanya membayar pokok pajak tanpa melunasi denda masih tetap muncul berstatus “Sudah Bayar” dalam sistem Smarttax. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam akurasi pengawasan penerimaan daerah serta dapat memengaruhi validitas basis data perpajakan.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan BPK juga menyebut adanya potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame mencapai Rp7.856.197.519, yang berasal dari 89 SPBU, 18 rumah sakit swasta, 153 klinik pratama, 18 klinik utama, 48 objek reklame pada tiga pusat perbelanjaan, 12 gerai minimarket, serta enam mini billboard minimarket.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya potensi penerimaan PBJT sebesar Rp1.708.603.490 dari sektor 9 hotel, 261 restoran, 14 usaha hiburan, 149 minimarket, dan 23 pasar yang disebut belum terdata secara optimal.
Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
BPK dalam hasil pemeriksaannya juga menilai kondisi tersebut mengakibatkan penetapan target anggaran pendapatan dari sektor Pajak Reklame, PBJT Perhotelan, PBJT makanan dan minuman, serta jasa kesenian dan hiburan belum mencerminkan potensi riil yang sebenarnya, sehingga dinilai belum maksimal dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis pemerintah daerah.
Menyoal pentingnya audit keuangan negara, peran BPK dinilai strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Temuan audit kerap menjadi pintu masuk evaluasi kebijakan maupun langkah korektif guna mencegah potensi penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Dalam konteks penegakan hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur melawan hukum berdasarkan proses pembuktian aparat berwenang.
Meski demikian, temuan audit BPK sendiri pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan administratif dan belum serta-merta dimaknai sebagai adanya tindak pidana, melainkan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, maupun tindak lanjut sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.
Atas kondisi tersebut, perhatian khusus dari Wali Kota Medan dinilai penting guna memastikan pembenahan tata kelola perpajakan daerah berjalan maksimal, termasuk memperkuat sistem pengawasan, validasi data objek pajak, serta optimalisasi penerimaan PAD Kota Medan.
Saat dikonfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut.
“Ini masih tahapan tanggapan dan tindak lanjut bang,” ujar M. Agha Novrian.
Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Medan, termasuk tindak lanjut dari M. Agha Novrian selaku Kepala Bapenda Kota Medan, agar berbagai catatan hasil pemeriksaan BPK Sumatera Utara dapat segera dibenahi secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(JMD/TIM)

Tidak ada komentar