Breaking News

Diduga Tanpa Papan Proyek dan Minim Pengamanan, Pembangunan Pagar Beton di Rumija Belawan Dipertanyakan Publik

 


Radarjakartanews.com, Medan 


11 Juni 2026 – Kegiatan pembangunan pagar tembok beton permanen yang diduga berada di kawasan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) di wilayah Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat.


Pekerjaan yang diperkirakan membentang sepanjang sekitar ±1 kilometer pada sisi kiri dan kanan jalur rel, dengan tinggi sekitar 70 sentimeter tersebut, memunculkan sejumlah pertanyaan publik terkait legalitas pekerjaan, transparansi pelaksanaan, aspek keselamatan kerja, mutu konstruksi, hingga sistem pengawasan proyek.


Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh pihak pemborong atau pekerja lapangan. Namun, di lokasi pekerjaan disebut tidak tampak papan informasi proyek maupun identitas kegiatan sebagaimana lazim ditemukan dalam pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan badan usaha milik negara (BUMN), kontraktor pelaksana, maupun kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status pekerjaan dimaksud: apakah merupakan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan jalur perkeretaapian, atau proyek konstruksi tertentu milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara.


Dalam konteks transparansi, publik juga mempertanyakan mengapa informasi dasar pekerjaan seperti identitas pelaksana, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga penanggung jawab kegiatan belum terlihat secara terbuka di lokasi.


Padahal, prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang pada prinsipnya mendorong badan publik, termasuk BUMN dalam aspek tertentu, untuk memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat sepanjang bukan kategori informasi yang dikecualikan.


Selain aspek administrasi dan transparansi, perhatian warga juga mengarah pada penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.


Berdasarkan informasi lapangan dan hasil pengamatan, pekerja disebut-sebut diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara optimal pada area yang memiliki potensi risiko terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.


Jika informasi tersebut benar, publik mempertanyakan sejauh mana penerapan standar keselamatan kerja serta pengawasan dari pihak pelaksana maupun pihak pemberi pekerjaan.


Sebagaimana diketahui, kewajiban penerapan keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


Secara normatif, apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap penerapan keselamatan kerja, maka pihak pelaksana pekerjaan dapat dikenai teguran administratif, penghentian sementara pekerjaan, evaluasi kepatuhan, hingga sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja yang berlaku, tergantung hasil pemeriksaan instansi berwenang.


Tidak hanya itu, persoalan pengamanan area pekerjaan juga menjadi perhatian warga sekitar.


Berdasarkan pantauan di lokasi, area galian pondasi pagar disebut diduga belum dilengkapi pembatas area kerja atau rambu keselamatan yang memadai, selain keberadaan tanda perlintasan kereta api berupa bendera kuning.


Masyarakat juga menyampaikan adanya informasi mengenai warga yang diduga sempat terjatuh atau terjeblos ke area galian pondasi pagar. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Dalam konteks keselamatan kawasan perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa pengelolaan ruang milik jalur kereta api wajib memperhatikan keselamatan operasional kereta api serta keselamatan masyarakat di sekitar prasarana perkeretaapian.


Apabila ditemukan kelalaian yang berdampak terhadap keselamatan publik, maka secara normatif dapat menjadi objek evaluasi internal, audit kepatuhan, maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, kualitas pekerjaan konstruksi juga menjadi sorotan masyarakat.


Sejumlah warga mempertanyakan standar mutu konstruksi pagar beton permanen tersebut, termasuk penggunaan alat molen berukuran kecil dan komposisi campuran material yang dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya terhadap spesifikasi teknis pekerjaan.


Media ini tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, klarifikasi resmi dipandang penting agar tidak berkembang persepsi negatif maupun asumsi liar di tengah masyarakat terkait kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.


Tak hanya itu, informasi mengenai dugaan sistem pengupahan pekerja sekitar Rp120 ribu per hari disertai konsumsi satu kali makan juga menjadi pertanyaan publik, khususnya terkait kesesuaian dengan standar ketenagakerjaan dan mekanisme kerja pihak pelaksana.


Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini telah menyampaikan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Bapak Anwar Yuli Prastyo selaku Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, melalui Bapak Tommy A. Santoso selaku Humas PT KAI Divre I Sumut pada 10 Juni 2026.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan redaksi.


Sebagai bentuk profesionalitas jurnalistik dan keberimbangan informasi, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT KAI Divre I Sumatera Utara guna menjaga objektivitas pemberitaan serta menghindari kesalahpahaman di ruang publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Jmd)

Tidak ada komentar