Diduga Ada Permainan BBM di Proyek Rp65 Miliar Sungai Badera, Menteri PU hingga APH Didesak Bongkar Fakta di Lapangan
Radarjakartanews.com, Sumut
2 Juni 2026 – Proyek normalisasi Sungai Badera di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang disebut menggunakan anggaran APBN sekitar Rp65 miliar, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang berada dalam lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Medan itu mencuat setelah muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional alat berat excavator di lapangan.
Dugaan tersebut memantik perhatian sejumlah kalangan, mengingat proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dibiayai negara semestinya dijalankan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, termasuk dalam penggunaan bahan bakar operasional alat berat.
Kabid Inteligen Investigasi Gempur Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Sumatera Utara, Abdul Haris, meminta dugaan persoalan tersebut tidak dipandang sebelah mata. Menurutnya, apabila benar terjadi penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan operasional alat berat pada proyek skala besar, maka persoalan itu layak ditelusuri secara terbuka dan profesional oleh pihak berwenang.
“Publik membutuhkan kejelasan dan transparansi. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila ditemukan dugaan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Haris di Medan, Senin (1/6/2026).
Ia juga meminta Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, melalui jajaran terkait seperti Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), segera melakukan evaluasi serta penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pola distribusi dan penggunaan BBM untuk alat berat excavator.
“Kalau perlu dilakukan inspeksi mendadak ke lapangan agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sorotan publik terhadap proyek ini semakin menguat setelah tim awak media melakukan serangkaian upaya konfirmasi sejak 18 Mei 2026 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai II, Syaiful Halim, serta Kasatker SNVT PJSA BBWS Sumatera II Medan, Dony Hermawan, terkait dugaan penggunaan solar subsidi pada alat berat excavator. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang dikonfirmasi.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Nainggolan, yang disebut-sebut mengurusi kebutuhan BBM alat berat di lokasi proyek. Selain itu, salah satu pimpinan PT ARAFAH ALAM SEJAHTERA melalui nomor WhatsApp 0852-6547-7xxx turut dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban maupun penjelasan resmi.
Minimnya respons dari sejumlah pihak terkait memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Sejumlah kalangan pun mendesak aparat penegak hukum (APH) agar melakukan pendalaman fakta secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Dalam perkembangan terbaru, tim awak media sebelumnya juga telah menyampaikan pengaduan kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui saluran WhatsApp resmi terkait dugaan persoalan tersebut. Berdasarkan balasan yang diterima media, laporan itu disebut telah masuk dalam proses penanganan internal.
“Selamat siang Bapak, pengaduan Bapak sedang ditangani oleh Tim Inspektorat Jenderal, mohon bersabar Bapak. Terima kasih,” demikian bunyi balasan yang diterima tim media.
Masuknya laporan ke ranah penanganan Tim Inspektorat Jenderal dinilai menjadi sinyal bahwa dugaan persoalan tersebut mulai mendapat perhatian serius di lingkungan internal Kementerian Pekerjaan Umum.
Secara regulasi, BBM subsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu dan sektor yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Penggunaan BBM subsidi di luar ketentuan dapat berimplikasi hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran.
Merujuk ketentuan hukum yang berlaku, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terbukti melalui proses hukum yang sah.
Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek atau praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini tetap harus diuji melalui verifikasi, audit, klarifikasi, dan mekanisme hukum resmi. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Tim awak media pada 1 Juni 2026 juga telah berupaya meminta tanggapan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat excavator pada proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sekaligus langkah pengawasan yang tegas dan transparan agar proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang negara benar-benar berjalan sesuai hukum, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.
(JMD/TIM)

Tidak ada komentar