Breaking News

21 Bangunan di Medan Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi PAD Dipertanyakan: Wali Kota Medan dan Inspektorat Diminta Evaluasi Kinerja Kadis PKPCKTR John Ester Lase

 


Radarjakartanews.com, Medan


11 Juni 2026 — Persoalan kepatuhan administrasi pembangunan gedung kembali menjadi sorotan publik di Kota Medan. Sedikitnya 21 bangunan di sejumlah wilayah Kota Medan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pembangunan, kepatuhan administrasi, hingga potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan administrasi bangunan gedung.


Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim awak media di sejumlah titik pembangunan, ditemukan beberapa bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan maupun telah berdiri, namun pada lokasi tersebut tidak terlihat papan informasi atau plank PBG sebagaimana lazimnya administrasi pembangunan.


Saat melakukan konfirmasi di lapangan, pada Senin (8/6) sejumlah pekerja bangunan mengaku tidak mengetahui status legalitas administrasi bangunan tempat mereka bekerja.


“Terkait PBG saya kurang tahu bang, pemilik baru saja keluar,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Temuan serupa juga ditemukan di wilayah Medan Marelan, ketika pekerja bangunan menyebut tidak mengetahui keberadaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik, tim awak media pada 9 Juni 2026 telah melakukan upaya konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada John Ester Lase, selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta Dicky Rahmadan, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan.


Konfirmasi tersebut terkait kejelasan status administrasi 21 bangunan yang diduga belum memiliki PBG di sejumlah wilayah Kota Medan. Namun hingga berita ini disusun, meskipun pesan telah menunjukkan tanda terbaca, belum diperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari pihak terkait.


Adapun bangunan yang menjadi perhatian publik tersebut tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya wilayah Medan Helvetia, Medan Timur, Medan Sunggal, Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Petisah hingga Medan Johor.


Publik kini menaruh perhatian terhadap efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Medan dan mempertanyakan apakah seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai koridor hukum, termasuk pemenuhan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Dasar Hukum Kewajiban PBG


Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum dilakukan pembangunan maupun pemanfaatan.


Salah satu persyaratan administratif dimaksud ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai legalitas pembangunan.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembangunan tanpa pemenuhan persyaratan administratif dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:


- teguran tertulis;


- penghentian sementara


- pembatasan kegiatan pembangunan;


- kewajiban pemenuhan persyaratan administratif;


- pembekuan atau pencabutan persetujuan;


- hingga pembongkaran bangunan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran serius.


Jika Pengawasan Lalai, Apa Konsekuensinya?


Di sisi lain, apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan oleh perangkat daerah terkait, publik menilai hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal Pemerintah Kota Medan, termasuk pengawasan oleh Inspektorat Kota Medan.


Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik sesuai prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta ketentuan disiplin ASN.


Apabila terbukti terjadi kelalaian administratif, pembiaran, atau tidak optimalnya fungsi pengawasan berdasarkan hasil pemeriksaan internal maupun aparat pengawas pemerintah, konsekuensinya dapat berupa:


- evaluasi jabatan;


- pemeriksaan internal;


- teguran administratif;


- pembinaan;


- hingga sanksi disiplin ASN sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan resmi.


Namun demikian, seluruh hal tersebut tetap memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, dan mekanisme pemeriksaan oleh instansi berwenang.


Kini publik menanti penjelasan resmi dari John Ester Lase selaku Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan serta Dicky Rahmadan selaku Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, guna memastikan apakah bangunan-bangunan dimaksud telah berada dalam mekanisme perizinan Pemerintah Kota Medan, masih berproses administrasi, atau terdapat persoalan lain di lapangan.


Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.


(JMD/TIM)

Tidak ada komentar