Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Sintang -Radar Djakarta
Polres Sintang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk komitmen serta transparansi kepada masyarakat dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri berbagai unsur penting daerah, termasuk Bupati Sintang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, hadir pula tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya yang ikut menyaksikan langsung proses pemusnahan narkotika tersebut.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mendukung langkah tegas kepolisian untuk menekan peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, Polres Sintang juga melibatkan Laboratorium Forensik Polda Kalbar serta Bea Cukai dalam proses pengujian barang bukti. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang dimusnahkan benar-benar merupakan narkotika jenis sabu.
Langkah tersebut sekaligus menepis berbagai isu yang kerap muncul terkait proses penanganan barang bukti narkotika. Dengan pengujian yang dilakukan secara terbuka, seluruh pihak yang hadir dapat menyaksikan secara langsung keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang.
Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
“Terkait narkoba ini kami tidak main-main. Mungkin banyak isu yang beredar, namun hari ini kita buktikan secara terbuka melalui pengujian sebelum pemusnahan sehingga semua pihak yang hadir bisa melihat langsung prosesnya. Ini juga menjadi komitmen bersama masyarakat Kabupaten Sintang dalam memerangi narkoba,” tegas AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 59.850 gram.
Setelah dilakukan penimbangan resmi oleh pihak Pegadaian, diperoleh berat netto sebesar 57.055 gram atau lebih dari 57 kilogram sabu.
Jika dihitung berdasarkan nilai peredarannya di pasaran gelap, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp57 miliar.
Nilai fantastis ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus.
Saat ini diketahui masih terdapat satu tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Kapolres pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka tersebut.
“Kami sangat berharap dukungan masyarakat. Saat ini masih ada satu tersangka yang berstatus DPO. Jika masyarakat mengetahui informasi terkait keberadaannya, kami harap dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa tindak pidana narkotika termasuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Hal ini dikarenakan dampaknya sangat luas, tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan metode khusus sesuai prosedur yang berlaku.
Sabu tersebut terlebih dahulu dicampurkan ke dalam wadah berisi air yang kemudian ditambahkan cairan pembersih serta racun tanaman. Setelah zat narkotika tersebut larut dalam campuran cairan, larutan kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Metode ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dengan pemusnahan ini, Polres Sintang kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sintang.
Demikian siaran berita ini yang dikonfirmasikan ke awak media radar jakarta(by)



Tidak ada komentar