Nelayan Kecil Menjerut: Diduga Setoran Besar Masuk ke Kantong Oknum APH, Gudang Penampungan BBM Subsidi Nelayan Tak Kunjung di Tindak
Belawan, Radarjakartanews.com
Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi sejatinya diperuntukan bagi nelayan tradisional atau nelayan kecil dari pemerintah. SPBU 14.204.1129 Kampung Salam ditunjuk dan disepakati oleh Pertamina wilayah Sumbagut, dan Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Sumatera Utara (Sumut) untuk mendiskusikannya.
Pantau Wartawan di Lokasi
Perlu diketahui, bahwa pembelian/pengambilan BBM solar subsidi tersebut memiliki mekanisme dengan menggunakan Barcode yang dikeluarkan DKP Sumut, menggunakan jerigen berukuran 35 liter dan jatah BBM nelayan sesuai Groston (GT) mesin/kapal nelayan kecil masing - masing mulai dari 7 - 30 liter per harinya. Pengambilan BBM subsidi itu bisa pemilik kapal nelayan kecil langsung atau melalui koordinator nelayan ke SPBU tersebut.
Namun ironisnya, sebagian oknum koordinator nelayan tradisional/nelayan kecil diduga melakukan penyelewengan, dengan cara menjual BBM solar subsidi jatah nelayan kecil ke Mafia BBM gudang Lorong Sentosa Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Keterangan Narasumber Yang Patut di Percaya
"Saya yang membeli minyak solar subsidi nelayan kecil ini sangat kecewa. Jatah minyak solar nelayan kami cuma 7 liter perharinya dari DKP Sumut, sementara pemakaian satu (1) kali melaut bisa mencapai 25 - 30 liter perharinya bang. Sudah jatahnya sedikit, pembelian di SPBU dikurangi lagi tidak sesuai Barcode yang di tentukan dari DKP Sumut bang," ungkap seorang narasumber media ini, Jumat (13/03/26).
Sambungnya lagi, "sebagian kami koordinator nelayan kecil ini memang betul - betul disalahkan untuk nelayan kecil yang melaut bang. Lebih ironisnya lagi, ada oknum koordinator nelayan kecil juga BBM nya di beli dari SPBU Kampung Salam dan saya dengar di jual ke Mafia gudang Lorong Sentosa dangan harga tinggi bang, justru kami yang benar - benar untuk nelayan tidak cukup terpaksa nelayan kecil kami itu beli lagi ke pedagang BBM eceran dengan harga mahal bang," ucap narasumber yang tidak ingin namanya di cantumkan demi keamanan.
Keterangan dan Permohonan Warga Sekitar Gudang Lorong Sentosa
Terpisah, keterangan warga sekitar gudang mengatakan, "Kami disini sudah sangat resah adanya gudang BBM itu. Kalau terjadi kebakaran kami - kami juga yang disini menjadi korbannya, mohon lah kepada APH tindak tegas gudang BBM yang ada di tempat tinggal kami ini. Kenapa buat gudang BBM harus di permukiman padat penduduk, mungkin untuk mengelabui aparat penegak hukum, kan bisa cari gudang di luar sana yang jauh dari warga. Kalau di luar sana gudangnya terjadi kebakaran rasakan sendiri tidak kena warga yang padat penduduk paling berurusan dengan aparat penegak hukum," cetus warga dengan nada geram.
Lanjut warga lagi, adanya peraktik penimbunan BBM itu warga menduga ada setoran besar mengalir kepada oknum - oknum APH, "Kami menduga kuat, lancarnya peraktik penimbunan minyak solar subsidi milik nelayan kecil itu dan tidak tersentuh hukum nya gudang itu kami menduga ada setoran besar mengalir kepada oknum - oknum Aparat Penegak Hukum yang berwenang. Di saat rumah dan keluarga kami terancam apabila terjadi kebakaran dari gudang itu, kami menilai APH malah lebih menutup mata dalam keterancaman kami ini", tutupnya dengan nada sedih dan kecewa.
APH Diminta Bertindak Tegas
Temuan ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Masyarakat meminta kepada BPH Migas, Pertamina Sumbagut, Kejati Sumut, Polda Sumut, Ditpol Airud Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas oknum pengurus nelayan kecil dan bekingnya, yang sudah menyelewengkan BBM solar subsidi jatah nelayan tersebut, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kembali sistem distribusi dan penggunaan barcode BBM subsidi bagi nelayan kecil.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pemberitaan Sebelumnya: KABID Tangkap DKP Sumut Menegaskan, Barcode Bisa Dicabut Jika Disalahgunakan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penerbitan barcode telah melalui prosedur yang berlaku.
"Kami mengeluarkan barcode sudah sesuai prosedur. Jika terbukti ada penyalahgunaan, surat rekomendasinya akan kami cabut," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menunggu Ketegasan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kasi Penkum Kejati Sumut konfirmasi pada Jumat (6/3/2026) melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
(TIM)

Tidak ada komentar