Aktivis Muda Kalbar Mengecam Keras Ungkapan Abu Janda terhadap Ikrar Nusabakti, di Forum Rakyat Berbicara
Radar jakarta -
Dandi Rahmansyah Aktivis Muda Kalimantan Barat mengecam keras perkataan atau ucapan Abu Janda pegiat media sosial terhadap seorang Akademisi Prof.Ikrar Nusabakti dalam sebuah acara forum “Rakyat Berbicara” yang dipandu oleh Aiman Wicaksono, Dalam rekaman video tersebut di media sosial menarik perhatian pengguna lini masa Lantaran divideo tersebut kita mendengar perkataan dan penyebutan terhadap seseorang dengan kata ‘anjing’ dapat berujung pidana hal tersebut diungkapkan menanggapi video yang beredar di media sosial Jumat (13/3/2026).
Menurut Dandi, Bila sebutan itu ternyata mengandung konteks hinaan dan dilakukan di muka umum, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Dan ancaman hukumannya yaitu maksimal 4 bulan kurungan penjara ungkapnya.
Video tersebut sontak viral, namun sebagai anak bangsa rasanya hal seperti itu sangat disayangkan, karena tidak pantas ucapan kasar itu dilontarkan, terlebih lagi disaksikan jutaan masyarakat Indonesia yang menyaksikan.
Dandi Rahmansyah menegaskan “Sebagai anak bangsa Yang tentunya sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai nilai serta norma adat istiadat Indonesia, kata kata yang dilontarkan oleh pegiat media sosial Abu Janda dalam debatnya, yang mengatakan kepada lawan bicaranya “Gua nggak ada urusan sama perasaan Elu Anjiiing”!! sangat bertolak belakang, ketika acara yang seharusnya menjadi pencerahan bagi generasi muda Indonesia namun tidak sesuai dengan nama acara yakni Rakyat Berbicara, yang seharusnya bisa mewakili kami sebagai masyarakat luas.
Seperti kita saksikan bagaimana seorang akademisi Prof.Dr.Ikrar Nusabakti yang sudah terkenal diperlakukan sangat tidak patut dan tidak layak, hal ini menurut kami adalah suatu penghinaan terhadap nilai nilai serta martabat kita sebagai manusia ungkapnya.
Pembicaraan yang digunakan kata ‘anjing’ terhadap orang lain adalah tindakan yang tak pantas, baik itu konteks bercanda atau emosi, apalagi dalam satu forum akademis, untuk itu maka Saya meminta BARESKRIM MABES POLRI meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
Demikian lh siaran berita ini yg di konfirmasikan ke awak media radar jakarta(bydd)

Tidak ada komentar