Breaking News

AMPA-SU: HGU Berakhir PT Bridgestone Wajib Angkat Kaki dari Tanah Nagur Bolag

 


Sumatera Utara, radarjakartanews.com


Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPA-SU) dengan tegas menyatakan bahwa berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bridgestone Rubber Estate merupakan titik akhir seluruh legitimasi hukum perusahaan untuk berada, beroperasi, maupun menguasai tanah di wilayah Nagur Bolag, Kecamatan sipipis, Kabupaten Serdang Bedagai.


AMPA-SU menilai, sejak HGU berakhir, tidak ada satu pun dasar hukum yang dapat membenarkan keberlanjutan aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate. Setiap bentuk kegiatan yang masih dilakukan perusahaan di atas lahan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, penyerobotan tanah, dan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan agraria.


AMPA-SU menyampaikan Larangan Keras dan terbuka terhadap seluruh aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate di atas tanah eks-HGU Nagur Bolag, meliputi:


Operasional perkebunan dalam bentuk apa pun. Panen, pengangkutan, dan distribusi hasil kebun. Penguasaan fisik, penjagaan, atau patroli lahan. Klaim sepihak atas tanah, tanaman, dan aset di atasnya; Upaya menghalangi masyarakat adat dan warga setempat.


Setiap pelanggaran atas larangan ini akan diperlakukan sebagai kejahatan agraria dan akan dilawan melalui instrumen hukum pidana, perdata, serta gerakan advokasi terbuka TEGAS KETUA UMUM AMPA-SU M .Rizal Siregar, Senin (05/01/2026).


HGU Mati, Hak Korporasi Gugur Demi Hukum


Sekjend AMPA-SU "Bung Andre menambahkan " Ketika di konfirmasi wartawan melalui Hp seluler WhatsAp saat berada di kementerian ATR /BPN menegaskan: bahwa dalam sistem hukum agraria nasional, HGU bukan hak milik, melainkan hak sementara yang tunduk pada jangka waktu dan syarat ketat. Ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang secara sah, maka hak korporasi hapus demi hukum (van rechtswege).Dalih “masih berproses” atau “menunggu perpanjangan” tidak dikenal dalam hukum agraria dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk tetap menguasai tanah.


 Aktivitas pasca-HGU adalah bentuk penguasaan tanpa hak.Kriminalisasi Warga adalah Kejahatan Struktural , J .SIMBOLON mengecam keras segala upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat Nagur Bolag yang mempertahankan tanahnya. Pemasangan plang larangan dan penguasaan kembali tanah oleh masyarakat bukan tindak pidana, melainkan tindakan perlindungan hukum atas hak konstitusional rakyat.


Sebaliknya, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di atas HGU yang telah mati menunjukkan kejahatan struktural negara yang berpihak pada modal dan mengabaikan keadilan sosial.


Negara Tidak Boleh Menjadi Pelindung Korporasi


AMPA-SU mendesak pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN untuk:


Menghentikan secara total seluruh aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate di Nagur Bolag;


Menyatakan secara administratif status berakhirnya HGU;


Mengamankan tanah eks-HGU dari penguasaan korporasi;


Membuka proses pengakuan dan penataan ulang tanah bagi masyarakat adat dan rakyat setempat.


Jika negara terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas tanah tanpa hak, maka negara telah kehilangan legitimasi moral dan hukum dalam menegakkan keadilan agraria.AMPA-SU Siap Melawan,AMPA-SU menegaskan akan berdiri di garda terdepan perlawanan agraria terhadap segala bentuk perampasan tanah rakyat. Tanah Nagur Bolag bukan ruang kompromi bagi kepentingan korporasi.


“HGU telah berakhir. Hak korporasi telah gugur. PT Bridgestone wajib hengkang. Negara wajib menertibkan. Jika tidak, rakyat akan melawan dengan hukum dan perlawanan terbuka.”Salam Pranata

Tidak ada komentar