Keputusan Pengangkatan Pejabat di Pemda Kalbar: Sesuai dengan aturan,tegas ketua GWI Sintang.
Sintang, RDJ
Menyusul pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemda Kalbar, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Sintang, Dimyatillah,SE menegaskan bahwa keputusan Gubernur H. Ria Norsan sudah berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Menurut Dimyatillah, sebagai kepala pemerintahan di tingkat provinsi, keputusan tersebut berada di bawah wewenang gubernur. Demikian di sampaikannya pada 5 Desember 2025.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, fungsi pemerintahan daerah dijabarkan lewat otonomi daerah dan dekonsentrasi pemerintahan pusat. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 1999), gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat di lingkungan provinsi.
Pasal-pasal yang mengatur kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memperkuat posisi gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan provinsi dan melakukan pengangkatan pejabat sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan perundang-undangan.
Untuk pengangkatan pejabat pada jabatan struktural, persyaratan administratif telah diatur melalui regulasi turunan. Misalnya, dalam pengangkatan pejabat di Instansi Pemerintah Provinsi/Daerah, dibutuhkan dokumen seperti surat usulan pengangkatan dari gubernur, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, keputusan panitia seleksi, penilaian prestasi kerja, serta rekomendasi dari instansi terkait.
Dengan demikian, sepanjang seluruh prosedur administratif dan persyaratan telah dipenuhi — termasuk seleksi dan rekomendasi — keputusan gubernur memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Sikap GWI Sintang dan Fungsi Wakil Gubernur
Dimyatillah menyatakan bahwa sebagai unsur pimpinan daerah, peran wakil gubernur adalah membantu gubernur menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, keputusan gubernur semestinya didukung oleh wakil gubernur agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan stabil dan efektif.
Menurutnya, jika terjadi perbedaan pandangan saja antara gubernur dan wakil gubernur — apalagi yang disampaikan secara publik — hal itu dapat menimbulkan kegamangan di masyarakat dan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan. GWI Sintang mendorong semua pihak untuk menahan diri dalam mengomentari kebijakan sebelum memastikan aspek legalitas dan prosedural telah terpenuhi.
Pentingnya Harmonisasi dan Akuntabilitas Pemerintahan
Dimyatillah menekankan bahwa pengangkatan pejabat tidak sekadar soal promosi atau penempatan personel, tetapi juga soal akuntabilitas dan kelancaran fungsi pemerintahan daerah. Ia mengimbau agar proses tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi — serta bahwa pejabat yang diangkat benar-benar memenuhi syarat kompetensi dan integritas.
Ia juga menekankan bahwa dukungan legislasi dan struktur pemerintahan harus dihormati — termasuk kewenangan gubernur dalam menunjuk pejabat, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan pernyataan tersebut, GWI Kabupaten Sintang berharap agar publik memahami bahwa pengangkatan pejabat oleh gubernur bukanlah keputusan sepihak di luar koridor hukum, melainkan bagian dari mekanisme pemerintahan yang sah. Semua pihak — termasuk wakil gubernur — diharapkan menjaga sinergi agar pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik. Dim18.
.jpg)
Tidak ada komentar