Dugaan Korupsi PT. Inalum Kejatisu Tetapkan Tersangka dan Tahan Petinggi PT. Inalum
Sumatera Utara, radarjakartanews.com
Kejaksaan Tnggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menyentuh dan mengungkap dugaan Korupsi di Perusahaan raksasa Asia Tenggara produksi Aluminium ingat dan Alloy yaitu PT.Inalum Persero Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara milik BUMN.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, di Medan, Rabu (17/12/2025 kemarin. Negara dirugikan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih rupiah).
Kejatisu masih mentersangkakan dua orang Petinggi management PT Inalum, yaitu
Dante Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT. Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, dan keduanya ditahan.
Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberhasilan Kinerja Kejatisu mengungkap peristiwa dugaan Korupsi di PT. Inalum mendapat tanggapan positif dari masyarakat Kabuoaten Batu Bara, seperti yang disampaikan Salam Pranata, yang tergabung di Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office, Kamis (18/12/2025).
Salam Pranata memberikan Apresiasinya buat Kejatisu atas tindakan pelaksanaan sebagai pemegang amanah dari negara.
Berharap Kejatisu terus meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi ,penindakan, menegakkan serta pengawasan hukum disegala lini bukan saja di PT. Inalum, demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Di PT. Inalum perlu juga pendalaman dan pengawasan terkait penyaluran anggaran dana CSR sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mewajibkan perseroan terkait sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012. Pasal 74 UUPT menyatakan CSR adalah kewajiban, dapat dianggarkan sebagai biaya, dan harus dimuat dalam laporan tahunan, jelas Salam Pranata. (M.Rhino)

Tidak ada komentar