Breaking News

Dishub Kota Medan dan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Dinilai Tidak Mampu Menindak Tegas Truk Pengangkut Kayu Rambong Diduga Over Kapasitas

 


Belawan, Radarjakartanews.com


Bertahun - tahun truk pengangkut kayu rambung melintas wilayah Polres Pelabuhan Belawan menuju Perusahaan PT. Canang Indah yang berada di Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan hampir setiap hari pagi, siang, sore hingga malam banyak truk pengangkut kayu rambung diduga over kapasitas yang sangat membahayakan masyarakat dan kendaraan lain yang melintas di sebelah truk tersebut. Selasa (23/12/2025). 


Pantauan awak media online dilokasi Simpang Sicanang, padatnya arus kendaraan berlalu lintas terlihat truk pengangkut kayu rambung yang diduga over kapasitas jalan beriringan masuk menuju Pulau Sicanang. 


Saat dimintai keterangan abang penarik ojek yang sedang mangkal menunggu sewa datang asal warga Pulau Sicanang mengatakan "Sudah bertahun - tahun truk pengangkut kayu rambung ini melintas bang pagi, siang, sore bahkan malam pun mereka melintas masuk ke Canang. Kalau muatannya sangat ngerilah bang, sampai membubung tinggi melewati bak belakangnya dan diganjal kayu di sekeliling baknya, kalau jalan selalu beriring - iringan, kalau jalan sendiri mungkin mereka takut di ganggu pemuda setempat (PS) yang setiap hari menunggu di simpang ini bang, dan saya lihat ada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengawal truk pengangkut kayu rambung tersebut bang". Ucap penarik ojek yang tidak ingin namanya dicantumkan demi keamanan. 


Lanjutnya lagi, "Kami para penarik ojek di Simpang Canang ini sangat takut dan resahlah bang, kalau sudah datang beriringan truk pengangkut kayu rambung belok dan masuk mengarah ke canang dalam muatannya membubung tinggi belok mengarah Canang. Kalau lah terguling truknya atau ada kayunya yang jatuh dari truk bisa menimpai kami disini yang mangkal sedang menunggu sewa datang bang". Tutup penarik ojek dengan nada geram.


Undang - Undang mengatur truk angkutan over kapasitas atau ODOL (Over Dimension and Over Loading) dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa pasal dalam Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


*Sanksi untuk Over Loading (OL)*


- Pidana kurungan maksimal 2 bulan

- Denda maksimal Rp 500.000

- (Pasal 307 UU LLAJ)


*Sanksi untuk Over Dimension (OD)*


- Pidana penjara maksimal 1 tahun

- Denda maksimal Rp 24.000.000

- (Pasal 277 UU LLAJ)


Selain itu pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional. 


Dikonfirmasi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono,S. SiT., M. T., pada tanggal 20 Desember 2025 terkait truk pengangkut kayu rambung diduga over kapasitas melalui pesan WhastApp, hingga berita ini di terbitkan Redaksi belum ada keterangan resmi dari Dishub kota Medan. (Jmd/Tim)

Tidak ada komentar