DPRD Bekasi Desak Kajian Ulang Pengelolaan Sampah Bantargebang Jelang Kerja Sama Baru dengan DKI
BEKASI, Rj–
DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi melakukan kajian ulang terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, menjelang pembahasan perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menyampaikan rekomendasi tersebut setelah pihaknya menerima aspirasi dari warga Bantargebang yang memberikan penilaian buruk terhadap pengelolaan sampah di wilayah mereka.
Latu menegaskan bahwa catatan “rapor merah” dari warga harus menjadi masukan penting bagi Pemkot Bekasi sebelum memasuki pembahasan perjanjian kerja sama terbaru dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Aspirasi dari warga yang terdampak langsung di Bantargebang bisa memaksimalkan upaya perbaikan, sehingga permasalahan sampah yang ada di Kota Bekasi bisa diatasi dengan baik dan benar," jelasnya.
Menurut Latu, warga Bantargebang selama ini menanggung berbagai dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan sampah, baik dari Bekasi maupun DKI Jakarta. Karena itu mereka menuntut perhatian lebih serius dari pemerintah.
"Kita punya kontribusi besar, karena kita ikut menyumbang sampah di dalamnya. Oleh karenanya mereka menuntut keadilan hukuman yang sudah lama terabaikan. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan, Bantargebang harus kita pulihkan bukan terus dikorbankan," pungkasnya. (Adv.sin)

Tidak ada komentar