Breaking News

ASN Batu Bara Diduga Melakukan Perzinahan Atau Perselingkuhan Bisa Dikenakan PP No.94/2021 dan Sanksi Pidana

 


Batu Bara, radarjakartanews.com

Kabar Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelimuti ASN Kabupaten Batu Bara Sumatera, inisial RD menjabat Kabid. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) dengan YI seorang perempuan yang juga bekerja di kantor Disdukcapil Batu Bara sebagai tenaga honorer viral dan menjadi perbincangan ditengah publik masyarakat Kabupaten Batu Bara.


RD dan YI dikabarkan berduaan didalam satu kamar disalah satu hotel dimedan, Sabtu (15/11/2025) malam, dan diamankan oleh personil Polisi daerah Sumatera Utara.


Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara Rahmad Khaidir Lubis kepada wartawan, Senin (17/11/2025) mengatakan : membenarkan kejadian tersebut.


Kedua pelaku akan diberi sanksi tegas, terhadap RD berupa penonaktifan dari jabatannya, dan Yl diberhentikan dari sebagai tenaga honorer," tegas Khaidir.


Robert Simanjutak, S.H. lulusan Univ. Dharma Agung dalam pendapatnya mengatakan: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perzinahan, termasuk di dalam hotel, dapat dikenakan hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, serta tuntutan pidana. 


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Sanksi Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021)

Perzinahan atau perselingkuhan merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan etika sebagai ASN. 


Jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan meliputi: 

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Bahkan sanksi terberat berupa pemecatan dapat diterapkan. 

Penerapan sanksi spesifik akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan sidang etik oleh pejabat yang berwenang di instansi terkait, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan dampaknya. 


Sanksi Pidana (KUHP)

Selain sanksi disiplin, perbuatan perzinahan juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum umum:


Berdasarkan Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), perzinahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Penerapan sanksi pidana ini memerlukan adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan (misalnya, suami atau istri sah). 

Secara ringkas, ASN yang melakukan perzinahan akan menghadapi konsekuensi serius baik secara kepegawaian maupun hukum pidana, ujar Robert. Salam Pranata

Tidak ada komentar