Breaking News

Polemik PPPK Paruh Waktu di Patia, Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Bupati Pandeglang

 


Pandeglang, RJ

Diduga kesandung polemik PPPK Paruh Waktu, Dua Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dilaporkan ke Bupati Pandeglang oleh Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang. 

Dalam pengaduannya, DPC GWI Pandeglang melaporkan 2 (dua) Kepala SD Negeri di Kecamatan Patia, yakni Kepala SDN Ciawi 1 dan Kepala SDN Cimoyan 3 ke Bupati Pandeglang, termasuk Mantan PJ. Kades Ciawi, Korwil Dikpora Patia terkait Calon PPPK Paruh Waktu, termasuk Guru SDN Ciawi 01 yang berinisial AK yang diduga bertahun-tahun rangkap jabatan dan penghasilan, sebagai guru honorer plus operator SDN Ciawi 01 merangkap Kasi Pelayanan Desa Ciawi.

Kepada media ini, L. Irawan Sekretaris DPC GWI Kabupaten Pandeglang menyampaikan dengan temuan calon PPPK Paruh Waktu, di SDN Ciawi 01 yang diduga honorer siluman atau data yang disisipkan oleh Kepala SDN Ciawi 1 dan Korwil Patia diketahui adalah Kasi Pelayanan Desa Ciawi berinisial AK yang sudah mempunyai NIPDes" jelas L. Irawan saat ditemui di Cikedal Pandeglang, Rabu (22/10/25). 

Tak hanya itu, kami menduga Mantan PJ. Kades Ciawi rekayasa Data Pengunduran diri saudara AK sebagai Perangkat Desa untuk kebutuhan Calon P3K, Padahal pengunduran diri AK sampai sekarang belum disampaikan ke Camat mauapun DPMPD, untuk proses pencabutan NIPDes" katanya. 

Dijelaskan Irawan, kami juga menemukan bukan hanya AK yang disisipkan atau honorer siluman yang rangkap jabatan dan penghasilan di Kecamatan Patia, tapi sangat banyak, termasuk 2 nama di SDN Cimoyan 03 dan pasti ada koordinator yang melakukan manipulasi secara terstruktur dan masif" paparnya 

Kami dari DPC GWI Pandeglang sudah konfirmasi terkait AK ke PJ. Kades Patia terkait pengunduran diri dari Kasi Pelayanan Desa Ciawi tertanggal 15 Juli 2025, menurut BM mantan PJ. Kades Ciawi bahwa AK benar Perangkat Desa Ciawi yang mundur karena memilih menjadi honor di SDN Ciawi 01"jelasnya lewat sambungan telepon.


L. Irawan mengatakan, kami meminta kapada Dinas Terkait dan APH agar memeriksa Kepala SDN Ciawi 01, Korwil Dinas Dikpora Patia, OPK, Operator juga Bendahara SDN Ciawi 01 dan AK, diduga melanggar aturan yang mengarah ke tidak pidana korupsi dan AK harus digugurkan, dari PPPK Paruh Waktu juga Pihak-pihak yang lakukan manipulasi harus di tindak tegas" jelasnyanya.


Masih kata L. Irawan, kalau AK dan 2 Calon P3K Paruh Waktu di SDN Cimoyan 3 tidak segera di periksa dan di berhentikan dari P3K paruh waktu, kami dari DPC GWI Pandeglang, akan lakukan aksi unras karena ini jelas pelanggaran berat. 

Sementara, Kepala SDN Ciawi 01 dn Kepala SDN Cimoyan 3 saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, terkait AK Calon P3K Paruh Waktu SDN Ciawi 01, yang rangkap penghasilan dan Jabatan diduga dibawah 2021, tidak menjawab. (Red).

Tidak ada komentar