Perjosi Kecam Larangan Liputan oleh Kapolsek Mallusetasi yang Menghalangi Tugas Pers.
Makassar, Radar Jakarta News.com.
Tindakan seorang aparat kepolisian yang melarang jurnalis melakukan peliputan kembali menuai sorotan.
Seperti yang terjadi dengan kapolsek Mallusetasi, Polres Barru, Polda Sulsel, AKP Iriansyah, yang melarang wartawan meliput kegiatan di wilayah hukumnya.
Atas kejadian tersebut, saya sebagai Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa sikap seperti itu tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Melarang jurnalis meliput sama artinya menghalangi tugas pers. Itu bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tegas Salim Djati Mamma, ketika dikonfirmasi Radar Jakarta News.com, Minggu (19/10/2025).
Saya perlu jelaskan, lanjut Salim, tugas jurnalis dilindungi Undang - Undang, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Karena itu, pejabat publik apalagi aparat penegak hukum, justru wajib memberi ruang transparansi, bukan menutupinya.
"Seorang Kapolsek seharusnya menjadi teladan keterbukaan informasi, bukan sebaliknya. Pers bukan musuh polisi, karena keduanya 'mitra" dalam menjaga keteraturan sosial dan mengawal kebenaran," kata Salim.
Terkait tindakan wartawan yang dilarang meliput, saya menyarankan agar yang bersangkutan membuat laporan resmi ke Propam Polda, agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku.
'Kami dari Perjosi siap mendampingi rekan jurnalis yang merasa dihalangi atau diintimidasi saat menjalankan profesinya. Laporan bisa kami bantu proses, untuk lakukan komunikasi resmi ke Polda Sulsel atau Propam Polri bila diperlukan," kata Salim.
Ia juga mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap profesional dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan melakukan peliputan yang berimbang, tidak memprovokasi, dan selalu mengedepankan konfirmasi dari pihak terkait.
"Pers jangan takut, tapi juga jangan sembrono. Kita harus berani membela kebenaran, namun tetap santun dan taat aturan. Karena kemerdekaan pers hanya bisa dijaga dengan integritas dan tanggungjawab," kunci adik kandung mantan Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol.(Purn). Syahrul Mamma tersebut.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar