Breaking News

PENYULUHAN DAN SOSIALISASI SADAR HUKUM PEMERINTAH KAMPUNG SIMPANG TIGA 14 Oktober 2025

 




way kanan Lampung wwwRadar jakartanews com

Kegiatan sosialisasi dengan tema “kampung Sadar Hukum” dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 / 10/2025 bertempat di balai kampung simpang tiga yang dihadiri oleh kepala kampung simpang tiga bapak hendra camat Rebang tangkas bapak hapusin dan Babinsa Lembaga , Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 


Dalam sambutan kepala kampung simpang tiga bapak Hendra 

Menyampaikan bahwa penting nya sadar hukum untuk menambah wawasan masyarakat tentang hukum agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari


Sementara itu camat Rebang tangkas bapak hapisin SH MH mengapresiasi langkah pemerintah kampung simpang tiga yang telah menginisiasi kegiatan edukatif ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di kampung kampung lain

Sebagai upaya membangun masyarakat yang taat hukum dan berkarakter sadar hukum



. Kegiatan menghadirkan narasumber seorang advokat/pengacara dari kabupaten way kanan

 dilakukan dengan cara memberi edukasi kepada masyarakat secara langsung mengenai kesadaran hukum. Karena dalam kenyataannya di masyarakat sangat rentan dengan berbagai kemungkinan mengalami permasalahan hukum akibat perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi yang berdampak dapat merugikan masyarakat itu sendiri dalam menghadapi orang lain yang tidak beritikad baik.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pedoman-pedoman dasar yang harus dimengerti dan dipahami oleh masyarakat terutama dalam hal untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan untuk melindungi kepentingannya. Juga bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran hukum demi terwujudnya budaya hukum masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat memahami dan menyadari hak serta kewajibannya sebagai subjek hukum yang patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia. 

Selama sosialisasi berlangsung respon dari masyarakat kampung simpang tiga




 sangat bagus hal ini terlihat dari antusias peserta yang dengan penuh semangat mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan juga mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang pernah dihadapi oleh masyarakat. Sehingga pada akhirnya masyarakat disini memiliki pengetahuan yang cukup terkait hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu perlu ditanamkan sikap kepedulian dan kesadaran hukum yang tinggi. Indikator adanya pemahaman hukum setelah diadakan sosialisasi ini adalah Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum yang tinggi dari semua kelompok masyarakat, pelanggaran hukum semakin sedikit, masyarakat paham hak dan kewajiban, kepercayaan yang tinggi terhadap penegak hukum.


Kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum dengan tema “Sosialisasi kampung Sadar Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum”, 


Dengan adanya kegiatan penyuluhan pada masyarakat ini maka:

 Masyarakat mulai memahami akan pentingnya hukum dan perlu mengetahui hukum dengan segala aspeknya sehingga dapat mengurangi dan menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum;



Masyarakat kampung simpang tiga memiliki pemahaman yang cukup baik mengenai pentingnya menaati aturan hukum guna mewujudkan tujuan hukum yaitu melindungi masyarakat serta menjamin kepastian hak dan kewajiban warganya sehingga tercipta masyarakat yang aman, tentram, adil, makmur dan sejahtera.

 Tujuan sosialisasi hukum ini telah memberikan manfaat edukasi sebagai upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat


WwwRadar jakartanews com


(Anton Barlian )

Tidak ada komentar