Breaking News

MUSRENBANG KAMPUNG gedung batin RKPDES 2025 DAN DURKP 2026 Tanggal 30 September 2025

 





Way kanan- Radar jakartanews com

Musyawarah Perencanaan Pembangunan kampung gedung batin kecamatan Umpu semenguk kabupaten way kanan atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan kampung gedung batin (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang kampung dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kampung gedung batin dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kampung.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh kepala kampung gedung batin albady Saputra TL SH BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh adat Pendamping Desa, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan. 


Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025./2026 Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2026. Selain membahas RKP kampung gedung batin Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah kampung,gedung batin dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah kampung. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014

WwwRadar jakartanews com

(Anton Barlian )

Tidak ada komentar