Akhirnya Double Job, Kadus di Kecamatan Picung Mundur
Pandeglang, RJ
Salah satu perangkat desa Kadupandak Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mendadak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) setelah ketahuan bertahun-tahun rangkap pekerjaan (double job) di SD Negeri Pasirtenjo 1 Kecamatan Sindangresmi dan masuk data Panitia Seleksi Nasional daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 hingga viral terekspos di media www.radarnusantara.com dengan judul "Abra Kadabra!! Kepala SD Negeri di Sindangresmi Sulap Prades Jadi PPPK Paruh Waktu" dan di beberapa media online lainnya.
"Dampak atau kesudahan dari menjalani dua pekerjaan sekaligus, saudara Endang Abdurohim mengundurkan diri dari salah satu pekerjaannya di Pemerintahan Desa Kadupandak Kecamatan Picung sebagai Kadus yang nyambi jadi guru honorer di SD Negeri Pasirtenjo 1 yang kini masuk data PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang terekspos viral di beberapa media" ungkap Safrudin pegiat sosial media asal Kecamatan Picung yang akrab disapa M-pinx ke media, Jum'at (10/10/25).
M-phinx menyampaikan bahwa ada larangan perangkat desa merangkap jabatan dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa perangkat desa di larang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri atau pengurus partai politik. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut BUMN, BUMD, Perusahaan swasta namun prinsip larangan merangkap jabatan ini berlaku untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal"tuturnya.
Menurutnya, bila perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berdampak kepada kesulitan pemerintahan desa dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin berat yang berimbas terhadap pelayanan kurang maksimal, indikasi maladministrasi dan terjadinya KKN.
Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 yang mengatur tentang perangkat desa akan memberikan lebih rinci mengenai larangan merangkap jabatan termasuk sanksi yang dapat diberikan jika ada perangkat desa yang melanggar.
Namun, terhitung sejak hari ini, Jumat tanggal 10 Oktober 2025 saudara Endang Abdurohim melalui surat pernyataan nya yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa (Kadus 02) dari pemerintahan Desa Kadupandak Kecamatan Picung karena "Tidak Mampu Lagi Menunaikan Tanggungjawab sebagai Perangkat Desa"" paparnya.
"Dalam surat pernyataan pengunduran diri nya saudara Endang Abdurohim juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya karena selama ini telah mendapatkan kesempatan bekerja di lingkungan Kantor Desa Kadupandak Kecamatan Picung dan meminta maaf kepada semua perangkat desa atas kesalahan yang diperbuat selama bekerja dengan harapan semoga Desa Kadupandak dapat terus berkembang dan makmur serta menjadi desa yang makmur"kata M-phinx.
Terpisah, Ai Jubaedah, S.Pd Korwil Pendidikan Kecamatan Sindangresmi membantah kalau Endang Abdurohim proses masuk PPPK paruh waktu Abra kadabra.
"Tidak ada "Abra Kadabra" ibu tahu orangnya dan setiap monitoring ke Pasirtenjo 1 selalu ketemu sedang ada jam mengajarnya karena ibu kalau mau monitor ke SD, ibu tidak pernah bilang ke kepala sekolah nya" Jelas Ai Jubaedah melalui whatsapp.
"Bukan ibu membela tapi fakta dengan disaksikan oleh Malaikat Rokib dan Atid. Terima kasih" katanya.
Ai Jubaedah menambahkan, mengenai Endang kemarin langsung mengundurkan diri dan sebenarnya tadi ibu ketemu pak Lurah Apip mau nanyain macet ada mobil perwis ibu takut jalannya sempit. Mungkin itu konfirmasi dari ibu terimakasih" pungkasnya. *(tim red).
Tidak ada komentar