Breaking News

8 Tahun Double Job, Yaya Prades Pilih PPPK di SMPN 3 Munjul, Ahmadi Karaben RI Angkat Bicara

 



Pandeglang, RJ

Selain menjadi perangkat desa pada Pemerintahan Desa Lebak yakni sebagai Kaur TU dan Umum dan berakhir pada jabatan Kasi Pemerintahan, Yaya Sarjaya juga diketahui merangkap pekerjaan (double job) selama 8 (delapan) tahun di SMP Negeri 3 Munjul dan kini masuk bursa dalam daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Tahun 2025.

Kepada media ini, Yaya Sarjaya menyampaikan bahwa polemik rangkap pekerjaan kini sudah berakhir. "Soal polemik rangkap pekerjaan di Pemerintahan Desa Lebak sebagai perangkat desa dan di SMP yang terekspos di media kini sudah berakhir yang diselesaikan oleh Ibu Ade Nuryati Kepala SMP Negeri 3 Munjul bahkan saya juga sudah mengundurkan diri dari pemerintah Desa Lebak" Ungkap Yaya Sarjaya melalui sambungan telepon genggam, Senin (27/10/25). 

Yaya menjelaskan, dalam surat pengunduran diri dari Pemerintahan Desa Lebak dibuat dan ditandatangani diatas materai tertanggal 1 September 2025 yang diketahui, ditandatangani dan di stempel oleh H. Eka Eka Surya Setiawan selaku Kepala Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang dengan alasan mendapatkan PPPK Paruh Waktu" jelasnya. 


Terpisah, Ahmadi Ketua DPK Pandeglang Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional (Karaben RI) menyesalkan adanya perangkat desa yang rangkap pekerjaan yang dibiarkan hingga 8 tahun 


"Saya sangat menyayangkan adanya persoalan perangkat desa merangkap sebagai honorer di SMP Negeri 3 Munjul hingga 8 (delapan) tahun, bila benar ini terjadi maka jelas bisa dikatakan sebuah pembiaran yang dilakukan oleh BPD dan Kepala Desa Lebak termasuk oleh Camat Munjul dan DPMPD Pandeglang. Untuk itu saya meminta dan mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pandeglang harus segera memanggil para pihak terkait untuk diminta keterangan dan pertanggungjawabannya" jelas Ahmadi aktivis asal Pandeglang Selatan. 


Ahmadi Karaben RI Pandeglang mengatakan bagi perangkat desa yang terbukti double job (merangkap jabatan) dengan sumber gaji dari keuangan negara harus mengembalikan uang negara yang diterima secara ganda. Dalam peraturan seperti UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan terutama jika pekerjaan ganda tersebut dibiayai oleh negara baik APBN maupun APBD. 


"Saya minta adanya tindakan penegakkan dari instansi terkait dan segera melakukan penertiban untuk mencegah double job serta harus menindaklanjuti kasus yang terungkap selama ini yang terjadi di beberapa desa seperti di Kotadukuh, Desa Pasanggrahan, Desa Gunung Batu dan di desa lainnya yang termasuk wilayah Kabupaten Pandeglang" tegasnya. 


Sementara Ade Nuryati Kepala SMP Negeri 3 Munjul saat dikonfirmasi berkali-kali oleh awak media malah memilih bungkam, seolah enggan memberikan klarifikasi soal dugaan rekayasa kehadiran honorer Yaya Sarjaya dan pihak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan.


 (Wan*mpink).

Tidak ada komentar