Breaking News

Gudang Warna Hijau Tampa Plank Nama Diduga Tempat Penampuang BBM Subsidi, Menjadi Perhatian Publik


Medan Labuhan, RJ

Gudang Berwarna hijau tampa plank nama diduga tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejenis solar subsidi, Jln. KM. Yos sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, tepat nya didepan sebelah kanan RSUD Bahtiar Japar selasa tanggal, (30/9/2025). 


Pantauan awak media di lokasi gudang tersebut tutup pintu dikarnakan ada kegiatan dan akan tetapi lantai gudang selalu basah, informasi yang di peroleh dari narasumber menerangkan. 


"Gudang yang berwarna hijau itu kalau lantai nya basa berati mereka sedang membersihkan BBM yang tumpah ke lantai bang, jadi kalau suda disiram dibersikan ada yang datang tidak tercium bau BBM nya atau seperti menghilangkan jejak bau BBM la bang". Ucap narasumber yang patut dipercaya dan mantan pekerja gudang BBM yang lain. 


Saat di mintai keterangan terkait dari mana BBM solar bersubsidi di peroleh?, narasumber menjelaskan,


 "Sepengetahuan saya dan perna saya melihat, BBM tersebut dibeli dari mobil tangki marah putih yang kencing di jalan, bang. Mereka suda saling telponan bang, dan ada mobil pribadi yang mengikuti dan menghampiri mobil tangki tersebut untuk menggendong zevees nya, agar pihak pertamina memantau dari zevees bahwasan nya mobil tangki tersebut tetep jalan".ucap nya. 


Lanjut nya lagi, "dan mobil tangki itu di arahkan ke tempat yang suda di kondisikan/aman, sesuda mobil tangki menurunkan BBM atau suda kencing dimana tempat yang suda di tentukan, supir tangki menelpon kembali supir mobil pribadi yang menggendong zevees tadi untuk mengambil zevees nya kembali, bang". Tutup narasumber. 


Dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa: setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).


Terkait hal diatas, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tindak tegas diduga gudang penampungan BBM subsidi Ilegal yang suda merugikan Negara. (Red/Tim/JMD)

Tidak ada komentar