Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Barito Utara, 22 Juni 2024 –
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial HR alias R, 50 tahun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024 pukul 00.05 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Lintas Kaltim, RT 04.B, RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kronologi kejadian penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi di Jalan Lintas Kaltim, RT 04.B, RW 000, Kelurahan Jambu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terlapor sedang berada di rumahnya.
Setelah dilakukan berbagai upaya akhirnya petugas berhasil mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 66,75 gram brutto di belakang badan terlapor. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya menyampaikan saat dikonfirmasi pada Minggu (23/6/2024) pagi membenarkan pelangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya.
Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dihubungi via WA menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka tindak pidana Narkoba dan akan mengembangkan kasus tersebut.
"Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang maka akan kita kembangkan ke TPPU-nya," ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara berharap dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Barito Utara dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara. (R)
Tidak ada komentar