Breaking News

Pemekaran Desa Lalang Tertunda Proses Pemekaran Kecamatan

 


Batu Bara-Sumut, radarjakartanews.com

Luas wilayah dan pemukiman desa Lalang, Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara sekitar 700 ha, jumlah penduduk mencapai 6000 an terdiri dari 2700  Kepala Keluarga. 


Perbandingan luas wilayah dan pemukiman desa Lalang cukup luas jika diperbandingkan dengan desa sekitar,  masyarakat desa Lalang berkeinginan adanya pemekaran desa yang bertujuan untuk percepatan pembangunan, sebut An sori Tokoh masyarakat. 


Kepala desa Lalang H.Sarifuddin di ruangan kerjanya, Selasa (01/08/2023) mengatakan: usulan pemekaran desa dari masyarakat sudah pernah dirapatkan dan hasil agenda rapat sudah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekitar setahun yang lalu. 


Sebagai kepala desa, saya menyambut baik adanya usulan  pemekaran desa dari warga masyarakat, desa lalang menurut geografi luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah Kepala Keluarga sangat layak dimekarkan menurut peraturan dan Undang-Undang, desa Lalang bisa dimekarkan menjadi 3 desa, Sebut Sarifuddin yang akrab dipanggil H.Ipid.


H.Ipid menambahkan, jika desa Lalang dimekarkan menjadi tiga desa dari 700 ha, maka setiap desanya luas wilayah 200 an ha/desa dan jumlah penduduk dari 2700 an KK dibagi tiga, setiap desanya 900 KK, secara Undang-Undang terpenuhi untuk dimekarkan. 

  

Dengan pemekaran maka akan lebih percepatan pembangunan dan lapangan kerja akan terbuka, seperti penambahan kepala desa dan seluruh kaur desa dan perhatian serta pelayanan akan lebih maksimal dari setiap pemerintah desa dan lebih efektip, dengan pemekaran desa maka secara outomatis Dana Desa bertambah, semisal sekarang ini Dana Desa Rp. 1 Milyar dengan dimekarkan menjadi tiga desa maka Dana Desa menjadi Rp. 3 milyar, jika tidak dimekarkan 3 desa, dua desa pun jadilah, ungkap H. Ipid. 


H.Ipid berharap usulan masyarakat tentang pemekaran desa  dapat diperhatikan pemerintah Kabupaten Batubara dan ditindak lanjuti Pemerintah pusat dan anggota DPR-RI.


Ditempat terpisah, Sahrizal, S.H camat Medang deras terkait usulan masyarakat desa Lalang agar desa Lalang dimekarkan, sebagai Camat mendukung, tetapi dimasa sekarang ini Pemeritah Batubara masih fokus mengagendakan pemekaran Kecamatan Medang deras terlebih dahulu dengan dibagi dua Kecamatan dari Kecamatan Medang deras dimekarkan ke Kecamatan Tanjung Merbau, dan menurut Undang-Undang/Peraturan yang saya ketahui, setelah Pemekaran Kecamatan dilaksanakan dan ditetapkan, maka  pemekaran desa menunggu lima tahun kedepan baru bisa diproses, sebutnya.(Sp) 



 

Tidak ada komentar